Dr. H. Kasno Sudaryanto M.Ag
Bidang Pendirian Rumah Ibadah FKUB JATIM
Dalam Islam dikenal istilah wasth, wasathiyah, wasith, yang artinya penengah, di tengah-tengah atau pertengahan. Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa: "Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu "ummat pertengahan" agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu" (QS. Al-Baqarah: 143). Selain itu, dalam ayat yang lain Allah menegaskan bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam (wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin) (QS Al-Anbiya': 107). Sebagaimana dalam sebuah Hadis Nabi dijelaskan: "sebaik-baik persoalan adalah yang ada di tengah" (khayr al-umur aw sattuha).
Sementara itu Kementerian Agama RI mendefinisikan moderasi beragama sebagai "cara pandang, sikap, perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama" (Kemenag RI, 2019:17). Namun demikian, cara pandang seperti ini justru sering dikritik oleh sejumlah kalangan sebagai sikap keberagamaan yang tidak jelas, ambigu, dan tidak menemukan pijakan teologis yang tegas. Posisi ambigu semacam ini dianggap sama dengan konsep "la-wa-la" (bukan-dan-bukan), sebuah istilah yang merujuk pada posisi yang tidak ke mana-mana: bukan Barat atau Timur, bukan ekstrem kiri atau ekstrem kanan, bukan literalis atau liberalis, bukan ini dan bukan itu, dan seterusnya (Hilmy, 2013:27). Dalam benak para pengeritik, posisi semacam ini merepresentasikan Islam yang tidak autentik, Islam yang terdegradasi. Menurut mereka, Islam tidak mengenal atribusi, kata sifat atau karakteristik lain di luar kata Islam: Islam ya Islam, tidak ada embel-embel moderat atau semacamnya. Islam hanya ada satu, yakni Islam yang tidak menerima kata sifat apapun.
Di luar kelompok moderat, terdapat dua kutub ekstrem yang dalam terminologi keagamaan disebut sebagai mutatharrifun atau kelompok pinggir. Kelompok ini terdiri dari mereka yang memahami agama secara sempit, tertutup atau harafiyah. Kelompok ini dapat dijumpai pada mereka yang melebih-lebihkan amalan-amalan ibadah mereka sebagai sesuatu yang wajib atau fardlu dan haram. Tidak ada sesuatu yang masuk dalam kategori mubah, makruh atau sunnah. Misalnya hukum berjihad. Bagi mereka hukum jihad cuma satu: wajib atau fardlu 'ain. Tidak ada makruh, sunnah, dan mubah.
Setiap fi'il amr (perintah) dalam ayat-ayat Al-Qur'an berimplikasi pada hukum wajib karena berisi perintah Allah.
Dalam konteks Indonesia, konsep moderasi Islam setidaknya harus mengandung beberapa elemen berikut ini (Hilmy, 2013:28).
1. Ideologi nirkekerasan dalam memahami dan menyebarluaskan Islam.
2. Pengadopsian cara hidup modern beserta segala derivasinya seperti sains dan teknologi, demokrasi, hak asasi manusia dan semacamnya.
3. Pengadopsian cara berpikir rasional.
4. Pendekatan kontekstual dalam memahami Islam.
5. Penggunaan ijtihad dalam menyelesaikan berbagai persoalan kontemporer.
Di luar lima karakteristik tersebut, barangkali terdapat beberapa karakteristik lain yang perlu dimasukkan sebagai ciri-ciri Islam moderat seperti toleransi, harmoni atau kerukunan dan kerja sama di antara ummat beragama yang berbeda.
Dalam perspektif Kemenag RI (2019), ukuran-ukuran moderasi keagamaan adalah sebagai berikut.
1. Komitmen kebangsaan. Komitmen kebangsaan menjadi tolok ukur apakah seseorang terjatuh ke dalam ideologi radikal atau moderat karena kebanyakan gerakan radikal mengadopsi ideologi khilafah atau negara shari'ah. Konsep negara bangsa dianggap sebagai bid'ah, toghut, dan kafir yang tidak berpijak pada ajaran Islam.
2. Toleransi. Toleransi menjadi sesuatu yang penting karena kebanyakan kelompok radikal tidak akan pernah menoleransi perbedaan tafsir keagamaan di kalangan ummat Islam. Begitu terdapat perbedaan tafsir keagamaan, maka kelompok yang berbeda akan dianggap sesat, kafir (*takfir*), murtad, dan semacamnya.
3. Anti-kekerasan. Kaum moderat selalu menggunakan cara-cara damai dalam melakukan transformasi sosial-politik, bukan kekerasan.
4. Akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Jika kaum moderat mengakomodasi kebudayaan lokal, kelompok radikal menganggapnya sebagai bid'ah, syirik, dan menyimpang dari ajaran Islam yang sesungguhnya.
Penyelenggara Kegiatan
Panitia penyelenggara kegiatan adalah Kementerian Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Adapun para penyaji materi antara lain:
1. Kebijakan Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB)
Narasumber: Asdep Moderasi Beragama, Kemenko PMK
2. Kebijakan Penguatan Moderasi Beragama
Narasumber: Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kemenag
3. Best Practice Moderasi Beragama di Provinsi Jawa Timur
Narasumber: Ketua FKUB, Provinsi Jawa Timur
Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab dan ditutup dengan ramah tamah Bersama.
Harapan dan Tindak Lanjut
Adapun tindak lanjut dari kegiatan ini adalah pelaksanaan kegiatan moderasi umat beragama menjadi kegiatan yang berkembang di seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur sampai pelosok pedesaan di seluruh Jawa Timur, khususnya para tokoh agama hendaknya menjadi contoh bagi umat beragama di pelosok seluruh Jawa Timur. Demikian yang dapat kami laporkan dan terima kasih atas semua dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

