A. KEADAAN SEBELUM PBM NO. 9 DAN 8 TAHUN 2006
Sebelum tahun 1967 belum dijumpai kebijakan pemerintah untuk menindak lanjuti amanat UUD 1945 pasal 29, lebih-lebih yang berkenaan dengan pembinaan kerukunan umat beragama, di wilayah nusantara yang masyarakatnya sangat majemuk ini. Ciri kemajemukannya tampak pada dimensi horizontal dan vertikal.
1. Potret Kemajemukan
Bangsa Indonesia telah ditakdirkan sebagai sebuah bangsa dengan corak masyarakat yang majemuk (pluralistic society). Kemajemukan (pluralitas) masyarakat Indonesia ditandai dengan ciri yang bersifat horizontal dan vertikal.
a. Ciri kemajemukan horizontal, tampak pada kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial yang berdasarkan perbedaan- perbedaan suku bangsa, agama, adat serta kedaerahan. Kemajemukan ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Pertama: Keadaan geografis, yang membelah wilayah Indonesia menjadi ribuan pulau. Ada yang mengatakan terdiri dari 13767 pulau (Mudzar: 2004), 17.667 pulau dan 6.000 pulau belum ditempati. (Danuri: 2002). Tidak kurang dari 1027 suku bangsa besar dan kecil (Mudzar: 2004), 300 kelompok puak/etnis dan 250 bahasa (Hildred Geertz: 1963), 350 bahasa (Usman Pelly: 2002). Faktor ini membawa pengaruh yang sangat besar kepada terciptanya pluralitas suku bangsa Indonesia.
Kedua: Posisi Indonesia yang berada diantara dua benua dan diapit oleh dua samudra, dapat berpengaruh terhadap geopolitik dan geokultur indonesia.
Ketiga: Kondisi alam dan struktur tanah yang berbeda-beda diantara berbagai daerah kepulauan, sehingga menciptakan pola dan cara hidup serta tradisi yang tidak sama.
b. Ciri kemajemukan Vertikal, adalah gambaran lain struktur masyarakat Indonesia yang berbentuk perbedaan-perbedaan lapisan/strata sosial, antara lapisan atas dan lapisan bawah. Pelapis sosial yang amat kentara terlihat pada sejumlah orang berdasarkan kemampuan dan penguasaan yang bersifat ekonomis, politik, pendidikan dan sebagainya. Sebagian orang dalam hal ini berada pada posisi yang lemah atau berada pada lapisan bawah, sementara sejumlah kecil lainnya, yakni orang kaya, yang berkuasa dan yang terdidik berada pada lapisan atas.
Melihat struktur masyarakat Indonesia yang demikian, jelas merupakan gambaran kemajemukan yang menunjukkan adanya perbedaan horizontal dan vertikal serta derajat sosial. Pada satu sisi berpotensi sebagai salah satu sumber konflik yang dapat menjadi penghalang dalam menciptakan integrasi masyarakat, tetapi disisi yang lain dapat merupakan aset dan khazanah kekayaan bangsa yang dapat mendukung kemajuan untuk seluruh warga.
Apakah perbedaan itu akan menjadi beban atau kendala atau sebaliknya akan menjadi aset yang menjadi faktor pendukung, terletak pada bagaimana langkah-langkah strategis yang di- tempuh dalam mengelola perbedaan perbedaan itu, salah satunya dengan memupuk kerukunan melalui pintu agama.
2. Latar Belakang dan Perkembangan KUB
Istilah kerukunan umat beragama secara formal digunakan pertama kali ketika diselenggarakan "Musyawarah Antar Umat Beragama (MAUB)" oleh pemeritah pada tanggal 30 Nopember 1967 di gedung Dewan Pertimbangan Agung Jakarta. Diselenggarakannya Musyawarah Antar Umat Beragama, karena saat itu bangsa Indonesia mengalami ketegangan hubungan antara berbagai penganut agama di beberapa daerah yang jika tidak segera di atasi akan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Musyawarah tersebut merupakan pertemuan awal antara pemimpin/pemuka berbagai agama di Indonesia dalam rangka membahas masalah-masalah mendasar dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia. Meskipun ada sementara pihak yang menilai pertemuan itu telah gagal, tetapi sesudah pertemuan pertama tersebut berlanjut berbagai jenis pertemuan dan kegiatan antar agama (umumnya diprakarsai oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang Menteri Agamanya pada saat itu KH. Ahmad Dahlan) antara lain berupa dialog, musyawarah, konsultasi, kunjungan kerja pimpinan majelis- majelis agama secara bersama-sama ke daerah, seminar cendikiawan antar berbagai agama dan sebagainya.
Disamping itu istilah kerukunan umat beragama (KUB) yang secara formal muncul saat MAUB, juga semakin memasyarakat dan dipahami. Secara etimologis, kata rukun (n) mengandung arti perkumpulan yang berdasar tolong menolong dan per- sahabatan, seperti pada rukun tani, rukun tetangga, rukun warga, rukun kampung dst. Dalam konteks Kerukunan Hidup Umat Beragama (KHUB). Secara terminologis berarti perihal hidup rukun, yaitu hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar, bersepakat antar umat yang berbeda agamanya dan antar umat beragama dalam satu agama.
Pemerintah terus berupaya mengembangkan kebijakan yang bertujuan mambangun keharmonisan hubungan dinatara se- sama umat beragama. Langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalm hal ini departemen agama, pada awalnya adalah sosialisasi prinsip dasar kerukunan yaitu tidak saling mengganggu antara kelompok-kelompok agama yang berbeda- beda. Dengan kebijakan seperti ini pada masa Menteri Agama Mukti Ali diperkenalkan prinsip dasar kerukunan yakni "agree in disagreement" (setuju dalam perbedaan), sebagai wujud dasar pengakuan terhadap kemajemukan masyarakat (pluralistic society) pengakuan terhadap perbedaan, perlunya saling memahami dan menghormati, mengembangkan sikap toleran keterbukaan dan komunikatif, serta saling bekerjasama dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan (inclusivisme).
Kemudian pada masa Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara dikembangkan pendekatan "Trilogi Kerukunan", yakni kerukunan intern, antar dan antara umat beragama dengan pemerintah. Disamping itu, pada periode beliau, hasil kegiatan bersama seperti diatas antara lain terbentuknya "Badan Kontak Antar Umat Beragama" di Tingkat Pusat yang diwujudkan setelah diadakan serangkaian pertemuan oleh Majelis-Majelis Agama dan Pejabat Departemen Agama. Badan Kontak ini disebut dengan nama "Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama" (WMAUB) yang dikukuhkan pada tanggal 30 Juni 1980 melalui SK Menteri Agama No. 35 Tahun 1980, yakni setelah 13 tahun diadakan Musyawarah Antar Umat Beragama yang pertama tahun 1967.
WMAUB memiliki fungsi dan kewenangan sebagai :
Pada masa Menteri Agama Munawir Sadzali sampai dengan Malik Fadjar dan Quraisy Shihab. Disamping meneruskan kebijakan Menteri sebelumnya, dikembangkan kebijakan yang disebut dengan "Kerukunan Dinamis" yang bersifat bottom-up dan bertujuan untuk membangun kerjasama sosial serta kemanusiaan yang lebih luas, lebih memasyarakat diantara umat beragama yang tumbuh dari bawah dan berangkat dari kesadaran umat beragama sendiri sebagai refleksi nilai- nilai ajaran agama masing-masing (pada periode inilah sekitar pertengahan tahun 1990-an) mulai muncul dan berkembang berbagai lembaga komunikasi semacam forum, wadah musyawarah atau paguyuban antara komunitas umat beragama di berbagai daerah, antara lain seperti: PKUB di Daerah Istimewa Yogyakarta, FKPA di Medan, FOKUSS di Sumatera Selatan dan Pokja PKUB di Jawa Timur. Akan tetapi sangat disesalkan bahwa ketika kebijakan ini mulai berkembang (khususnya menjelang dan di awal era reformasi) muncul pertikaian dan kerusuhan yang sempat menyeret berbagai kalangan umat beragama di beberapa daerah. Akibat kejadian tersebut, mulai timbul kembali hubungan yang sangat hati-hati atau bahkan kurang harmonis diantara sebagian komunitas umat beragama.
Melihat benang merah dari waktu ke waktu di seputar kebijakan kerukunan umat beragama, mengisyaratkan bahwa masalah kerukunan umat beragama menjadi krusial sekaligus sebagai prasyarat bagi terciptanya masyarakat yang damai, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara kebijakan pemerintah di bidang kerukunan umat beragama sudah jelas, namun kenyataan adanya konflik-konflik bernuansa agama di Indonesia masih menjadi keprihatinan semua pihak. Konflik-konflik tersebut bahkan diperumit lagi oleh persoalan-perosalan yang menyangkut etnis, aliran-aliran keagamaan tertentu dan variabel-variabel sosial lainnya dalam skala yang lebih luas lagi.
Terbentuknya Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama serta Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dimaksudkan sebagai pelaksana perumusan kebijakan dan koordinasi serta pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di samping untuk meredam terjadinya sejumlah konflik di berbagai daerah.
Sekitar Maret 2003 PKUB Departemen Agama telah mengadakan Workshop/Orientasi Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Indonesia. Melalui kegiatan ini telah diputuskan sejumlah program strategis antara lain pembentukan "Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB)" dari Tingkat Propinsi sampai pada Tingkat Kabupaten/Kota. Juga dapat dibangunnya suatu jaringan (network) antar Provinsi dan antar Daerah dengan Pusat, sehingga tercipta sinergisitas yang tinggi dalam menangkal berbagi perilaku yang mengarah kepada sikap disintegrasi bangsa.
Sementara itu melalui dialog pengembangan wawasan multi- kultural antara pemuka agama Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Departemen Agama bekerjasama dengan Pimpinan Majelis- Majelis Agama Pusat, dalam kegiatan dialog selama tahun 2002-2004 telah mencapai 16 provinsi. Dalam dialog di sejumlah daerah itu ditemukan keberadaan semacam Forum Kerukunan yang telah berdiri jauh sebelumnya antara lain seperti: FKPA di Medan, FOKUSS di Sumatera Selatan dan FKAUB di Jawa Timur dan lain-lain.
2. Merancang keberagaman kedepan secara lebih dewasa;
3. Merumuskan aksi bersama umat beragama menghadapi tantangan internal dan global;
Perlunya memperdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam meningkatkan kesejahteraan dan kerukunan umat beragama (sebagai salah satu rekomendasi)
- Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/94/KPTS/ 013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur;
- Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan terhadap Aliran Sesat di Jawa Timur;
- Peraturan gubernur Jawa Timur Nomor 51 tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur.

