Selamat Datang di Website resmi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Timur

Sejarah FKUB

A. KEADAAN SEBELUM PBM NO. 9 DAN 8 TAHUN 2006

Sebelum tahun 1967 belum dijumpai kebijakan pemerintah untuk menindak lanjuti amanat UUD 1945 pasal 29, lebih-lebih yang berkenaan dengan pembinaan kerukunan umat beragama, di wilayah nusantara yang masyarakatnya sangat majemuk ini. Ciri kemajemukannya tampak pada dimensi horizontal dan vertikal. 

1. Potret Kemajemukan

Bangsa Indonesia telah ditakdirkan sebagai sebuah bangsa dengan corak masyarakat yang majemuk (pluralistic society). Kemajemukan (pluralitas) masyarakat Indonesia ditandai dengan ciri yang bersifat horizontal dan vertikal.

a. Ciri kemajemukan horizontal, tampak pada kenyataan adanya kesatuan-kesatuan sosial yang berdasarkan perbedaan- perbedaan suku bangsa, agama, adat serta kedaerahan. Kemajemukan ini disebabkan oleh beberapa faktor: 

Pertama: Keadaan geografis, yang membelah wilayah Indonesia menjadi ribuan pulau. Ada yang mengatakan terdiri dari 13767 pulau (Mudzar: 2004), 17.667 pulau dan 6.000 pulau belum ditempati. (Danuri: 2002). Tidak kurang dari 1027 suku bangsa besar dan kecil (Mudzar: 2004), 300 kelompok puak/etnis dan 250 bahasa (Hildred Geertz: 1963), 350 bahasa (Usman Pelly: 2002). Faktor ini membawa pengaruh yang sangat besar kepada terciptanya pluralitas suku bangsa Indonesia.

Kedua: Posisi Indonesia yang berada diantara dua benua dan diapit oleh dua samudra, dapat berpengaruh terhadap geopolitik dan geokultur indonesia.

KetigaKondisi alam dan struktur tanah yang berbeda-beda diantara berbagai daerah kepulauan, sehingga menciptakan pola dan cara hidup serta tradisi yang tidak sama.

b. Ciri kemajemukan Vertikal, adalah gambaran lain struktur masyarakat Indonesia yang berbentuk perbedaan-perbedaan lapisan/strata sosial, antara lapisan atas dan lapisan bawah. Pelapis sosial yang amat kentara terlihat pada sejumlah orang berdasarkan kemampuan dan penguasaan yang bersifat ekonomis, politik, pendidikan dan sebagainya. Sebagian orang dalam hal ini berada pada posisi yang lemah atau berada pada lapisan bawah, sementara sejumlah kecil lainnya, yakni orang kaya, yang berkuasa dan yang terdidik berada pada lapisan atas.

Melihat struktur masyarakat Indonesia yang demikian, jelas merupakan gambaran kemajemukan yang menunjukkan adanya perbedaan horizontal dan vertikal serta derajat sosial. Pada satu sisi berpotensi sebagai salah satu sumber konflik yang dapat menjadi penghalang dalam menciptakan integrasi masyarakat, tetapi disisi yang lain dapat merupakan aset dan khazanah kekayaan bangsa yang dapat mendukung kemajuan untuk seluruh warga.

Apakah perbedaan itu akan menjadi beban atau kendala atau sebaliknya akan menjadi aset yang menjadi faktor pendukung, terletak pada bagaimana langkah-langkah strategis yang di- tempuh dalam mengelola perbedaan perbedaan itu, salah satunya dengan memupuk kerukunan melalui pintu agama.

2. Latar Belakang dan Perkembangan KUB 

Istilah kerukunan umat beragama secara formal digunakan pertama kali ketika diselenggarakan "Musyawarah Antar Umat Beragama (MAUB)" oleh pemeritah pada tanggal 30 Nopember 1967 di gedung Dewan Pertimbangan Agung Jakarta. Diselenggarakannya Musyawarah Antar Umat Beragama, karena saat itu bangsa Indonesia mengalami ketegangan hubungan antara berbagai penganut agama di beberapa daerah yang jika tidak segera di atasi akan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Musyawarah tersebut merupakan pertemuan awal antara pemimpin/pemuka berbagai agama di Indonesia dalam rangka membahas masalah-masalah mendasar dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia. Meskipun ada sementara pihak yang menilai pertemuan itu telah gagal, tetapi sesudah pertemuan pertama tersebut berlanjut berbagai jenis pertemuan dan kegiatan antar agama (umumnya diprakarsai oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Agama yang Menteri Agamanya pada saat itu KH. Ahmad Dahlan) antara lain berupa dialog, musyawarah, konsultasi, kunjungan kerja pimpinan majelis- majelis agama secara bersama-sama ke daerah, seminar cendikiawan antar berbagai agama dan sebagainya.

Disamping itu istilah kerukunan umat beragama (KUB) yang secara formal muncul saat MAUB, juga semakin memasyarakat dan dipahami. Secara etimologis, kata rukun (n) mengandung arti perkumpulan yang berdasar tolong menolong dan per- sahabatan, seperti pada rukun tani, rukun tetangga, rukun warga, rukun kampung dst. Dalam konteks Kerukunan Hidup Umat Beragama (KHUB). Secara terminologis berarti perihal hidup rukun, yaitu hidup dalam suasana baik dan damai, tidak bertengkar, bersepakat antar umat yang berbeda agamanya dan antar umat beragama dalam satu agama.

Pemerintah terus berupaya mengembangkan kebijakan yang bertujuan mambangun keharmonisan hubungan dinatara se- sama umat beragama. Langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalm hal ini departemen agama, pada awalnya adalah sosialisasi prinsip dasar kerukunan yaitu tidak saling mengganggu antara kelompok-kelompok agama yang berbeda- beda. Dengan kebijakan seperti ini pada masa Menteri Agama Mukti Ali diperkenalkan prinsip dasar kerukunan yakni "agree in disagreement" (setuju dalam perbedaan), sebagai wujud dasar pengakuan terhadap kemajemukan masyarakat (pluralistic society) pengakuan terhadap perbedaan, perlunya saling memahami dan menghormati, mengembangkan sikap toleran keterbukaan dan komunikatif, serta saling bekerjasama dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan (inclusivisme).

Kemudian pada masa Menteri Agama Alamsyah Ratu Prawiranegara dikembangkan pendekatan "Trilogi Kerukunan", yakni kerukunan intern, antar dan antara umat beragama dengan pemerintah. Disamping itu, pada periode beliau, hasil kegiatan bersama seperti diatas antara lain terbentuknya "Badan Kontak Antar Umat Beragama" di Tingkat Pusat yang diwujudkan setelah diadakan serangkaian pertemuan oleh Majelis-Majelis Agama dan Pejabat Departemen Agama. Badan Kontak ini disebut dengan nama "Wadah Musyawarah Antar Umat Beragama" (WMAUB) yang dikukuhkan pada tanggal 30 Juni 1980 melalui SK Menteri Agama No. 35 Tahun 1980, yakni setelah 13 tahun diadakan Musyawarah Antar Umat Beragama yang pertama tahun 1967.

WMAUB memiliki fungsi dan kewenangan sebagai :

1. Suatu forum konsultasi dan komunikasi antar pemimpin- pemimpin/pemuka-pemuka agama dengan pemerintah;
2. Membicarakan seagala sesuatu tentang kehidupan keagama serta tanggungjawab bersama dan kerjasama diantara para warga negara yang menganut berbagai agama dan dengan pemerintah, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dalam rangka meningkatkan persatuan dan kesatuan serta keutuhan sebagai bangsa.
3. Keputusan yang diambil oleh Wadah Musyawarah me rupakan kesepakatan yang mempunyai nilai-nilai moral dan bersifat saran/rekomendasi bagi Pemerintah, Majelis Majelis Agama dan Masyarakat. Selanjutnya, agar tidak mengurangi eksistensi dan integritas majelis-majelis agama yang ada di Indonesia dan supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam pembinaan kehidupan, baik dari segi kepentingan umat beragama sendiri maupun dari pelaksanaan tugas pemerintah, maka (untuk sementara) kedudukan WMAUB, hanya berada di tingkat pusat (sesuai KMA No.3 Tahun 1981).

Pada masa Menteri Agama Munawir Sadzali sampai dengan Malik Fadjar dan Quraisy Shihab. Disamping meneruskan kebijakan Menteri sebelumnya, dikembangkan kebijakan yang disebut dengan "Kerukunan Dinamis" yang bersifat bottom-up dan bertujuan untuk membangun kerjasama sosial serta kemanusiaan yang lebih luas, lebih memasyarakat diantara umat beragama yang tumbuh dari bawah dan berangkat dari kesadaran umat beragama sendiri sebagai refleksi nilai- nilai ajaran agama masing-masing (pada periode inilah sekitar pertengahan tahun 1990-an) mulai muncul dan berkembang berbagai lembaga komunikasi semacam forum, wadah musyawarah atau paguyuban antara komunitas umat beragama di berbagai daerah, antara lain seperti: PKUB di Daerah Istimewa Yogyakarta, FKPA di Medan, FOKUSS di Sumatera Selatan dan Pokja PKUB di Jawa Timur. Akan tetapi sangat disesalkan bahwa ketika kebijakan ini mulai berkembang (khususnya menjelang dan di awal era reformasi) muncul pertikaian dan kerusuhan yang sempat menyeret berbagai kalangan umat beragama di beberapa daerah. Akibat kejadian tersebut, mulai timbul kembali hubungan yang sangat hati-hati atau bahkan kurang harmonis diantara sebagian komunitas umat beragama.

Menteri Agama Tarmidzi Taher mengembangkan konsep "Bingkai Teologi", artinya secara teologis pada hakekatnya umat beragama berada dalam satu bingkai yang tidak sepatutnya berpecah belah apalagi saling bermusuhan.

Seiring dengan dinamika masyarakat yang terus berjalan dan semakin kompleknya persoalan kerukunan maka fokus yang dikembangkan kemudian, pada masa Menteri Agama Tolchah Hasan dan dilanjutkan M. Maftuh Basuni, Said Agil Munawwar, disamping melanjutkan kebijakan sebelumnya yang bercorak bottom-up, juga diarahkan pada perwujudan rasa kemanusiaan yang dikenal dengan kebijakan Pengembangan "Wawasan Multikultural". Diharapkan dengan kebijakan ini dapat terwujud masyarakat yang mempunyai kesadaran tidak saja mau mengakui perbedaan, tetapi mampu hidup saling menghargai, menghormati secara tulus, komunikatif dan terbuka tidak saling curiga, memberi tempat terhadap keragaman keyakinan, adat, budaya, dan yang paling utama adalah berkembangnya sikap tolong menolong sebagai perwujudan rasa kemanusiaan yang timbul sebagai refleksi dari ajaran agama masing-masing.

Melihat benang merah dari waktu ke waktu di seputar kebijakan kerukunan umat beragama, mengisyaratkan bahwa masalah kerukunan umat beragama menjadi krusial sekaligus sebagai prasyarat bagi terciptanya masyarakat yang damai, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sementara kebijakan pemerintah di bidang kerukunan umat beragama sudah jelas, namun kenyataan adanya konflik-konflik bernuansa agama di Indonesia masih menjadi keprihatinan semua pihak. Konflik-konflik tersebut bahkan diperumit lagi oleh persoalan-perosalan yang menyangkut etnis, aliran-aliran keagamaan tertentu dan variabel-variabel sosial lainnya dalam skala yang lebih luas lagi.

Terbentuknya Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama serta Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, dimaksudkan sebagai pelaksana perumusan kebijakan dan koordinasi serta pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di samping untuk meredam terjadinya sejumlah konflik di berbagai daerah.

Sekitar Maret 2003 PKUB Departemen Agama telah mengadakan Workshop/Orientasi Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Indonesia. Melalui kegiatan ini telah diputuskan sejumlah program strategis antara lain pembentukan "Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB)" dari Tingkat Propinsi sampai pada Tingkat Kabupaten/Kota. Juga dapat dibangunnya suatu jaringan (network) antar Provinsi dan antar Daerah dengan Pusat, sehingga tercipta sinergisitas yang tinggi dalam menangkal berbagi perilaku yang mengarah kepada sikap disintegrasi bangsa.

Sementara itu melalui dialog pengembangan wawasan multi- kultural antara pemuka agama Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Keagamaan Departemen Agama bekerjasama dengan Pimpinan Majelis- Majelis Agama Pusat, dalam kegiatan dialog selama tahun 2002-2004 telah mencapai 16 provinsi. Dalam dialog di sejumlah daerah itu ditemukan keberadaan semacam Forum Kerukunan yang telah berdiri jauh sebelumnya antara lain seperti: FKPA di Medan, FOKUSS di Sumatera Selatan dan FKAUB di Jawa Timur dan lain-lain.


B. PBM No. 9 DAN 8 TAHUN 2006 DAN PERKEMBANGANNYA

Perkembangan terakhir sekitar Mei 2006, terbitlah Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. (PBM ini sebagai revisi dan pe- nyempurnaan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.01/1969). PBM antara Pemerintah dengan Majelis-Majelis Agama dimulai sejak tanggal 28 Oktober 2005 sampai dengan 21 Maret 2006 dalam 11 (sebelas) kali putaran.
   
Kemudian pada tanggal 22-24 Agustus 2006 di Jakarta, telah diadakan Kongres Tokoh-Tokoh Agama se-Indonesia yang difasilitasi oleh Departemen Agama dan dihadiri oleh Majelis- Majelis Agama yang antara lain menyepakati :

1. Pancasila sebagai etika bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Merancang keberagaman kedepan secara lebih dewasa;
3. Merumuskan aksi bersama umat beragama menghadapi tantangan internal dan global;

Perlunya memperdayakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam meningkatkan kesejahteraan dan kerukunan umat beragama (sebagai salah satu rekomendasi)
Selanjutnya dalam konferensi dunia, agama untuk perdamaian (World Confrence On Religioun For Peace -WCRP) yang dilaksanakan di Kyoto Jepang tanggal 25-29 Agustus 2006 telah mengukuhkan dan mengangkat dua tokoh islam dari ormas terbesar di Indonesia, yaitu :

a. Drs. KH. Hasyim Muzadi, (Ketua Umum PBNU) sebagai salah satu dari sembilan President WCRP.
b. Prof. Dr. H. Din Samsuddin, MA (Ketua Umum PP Muham- madiyah), sebagai Honorary President WCRP.
Dengan pertimbangan antara lain karena keduanya dinilai telah berjasa dalam mengupayakan kerukunan antar umat beragama baik Tingkat Nasional maupun Internasional.

Dari sidang parlemen sedunia (Inter Parliamentary Union-IPO) ke-116, tanggal 29 April sampai dengan 5 Mei 2007 di Nusa Dua Bali, antara lain telah menghasilkan 5 (lima) rekomendasi, salah satunya adalah "resolusi penghormatan antar agama dan hubungan damai antar umat berbeda agama dalam era globalisasi".
Dalam seminar internasional tanggal 4 Maret 2009 di Roma yang bertema "Unity in Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live Together" Menteri Luar Negeri Italia, H.E. Franco Fratini dan pendiri komunitas sant 'Egidio DR. Andrea Riceardi, menyatakan dan mengapresiasi bahwa Indonesia pantas diposisikan sebagai "Laboratorium Kerukunan Umat Beragama Dunia". (Menteri Agama dalam Lokakarya Nasional Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, 20 Maret 2009 di Jakarta).


C. PERKEMBANGAN KELEMBAGAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI JAWA TIMUR

Sejalan dengan kebijakan Pembinaan Kerukunan Umat Ber- agama (KUB) Pemerintah Pusat untuk mendukung dan merealisasi- kan salah satu dari kebijaksanaan tiga program prioritas Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur, khususnya di bidang Kehidupan Umat Beragama, maka pada sekitar tahun 1995 dibentuklah "Kelompok Kerja Pembinaan Kehidupan Umat Beragama (Pokja PKUB)". Kemudian melalui Surat Keputusan Gubernur (Moh. Basofi Sudirman) No. 114 Tahun 1996, tanggal 23 September 1996, susunan pengurusnya mengalami penyempurnaan yang diketuai oleh H. A. Latief Burhan dan melibatkan semua unsur agama (Islam, Katholik, Kristen, Hindu dan Budha). 

Adapun tugas pokok Pokja PKUB antara lain:

a. Membantu (termasuk memberikan saran dan masukan dalam penyusunan program serta menyampaikan laporan perkem- bangan periodik) kepada Gubernur yang berkaitan dengan pembinaan KUB;
b. Melakukan konsultasi dan koordinasi serta menampung saran/ masukan dari lembaga dan organisasi sosial keagamaan maupun perorangan dari pemuka agama/tokoh masyarakat, mengenai pembinaan KUB.
Untuk mensosialisasikan program-programnya, Pokja PKUB telah mengadakan serangkaian kunjungan kerja, dan dialog/ musyawarah ke beberapa daerah, serta penyusunan Pedoman Pembinaan KUB.

Agar pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama lebih terarah secara sinergis antar komponen lembaga keagamaan dengan pemerintah dan sejalan dengan salah satu dari sembilan program prioritas Jawa Timur dalam Rapetada dan Renstrada tahun 2001- 2005, yaitu terwujudnya penerapan nilai-nilai agama dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka berdasarkan kajian terbatas (sekitar tahun 1999) dari unsur-unsur Biro Mental Spiritual Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama dan IAIN Sunan Ampel dengan masukan dari Ormas-Ormas Keagamaan Islam dan Majelis-Majelis Agama, maka dibentuklah Forum Komunikasi Antar Umat Ber- agama (FKAUB) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (H. Imam Utomo) No. 451/1178/031/2000, tanggal 10 Februari 2000 tentang Pembinaan KHUB dan SK Gubernur No. 188/106/KPTS/2002, tanggal 18 April 2002 tentang Pembentukan FKAUB Provinsi Jawa Timur.

Menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan PBM No. 9 dan 8 tahun 2006, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan:
a. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 1 Tahun 2007 tanggal 11 januari 2007 tentang FKUB dan DP-FKUB Provinsi dan Kab./Kota di Jawa Timur. (sebagai pelaksanaan pasal 12 PBM)
b. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/57/KPTS/013/ 2007, tanggal 09 Pebruari 2007, tentang FKUB Provinsi Jawa Timur dan No. 188/58/KPTS/013/2007 tentang DP-FKUB Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 1 Tahun 2007 maka dibentuklah :
a. FKUB Provinsi Jawa Timur;
b. FKUB di 38 Kabupaten/ Kota se Jawa Timur (yang seluruhnya selesai dalam tahun 2007);
c. Bahkan tahun 2012 telah terbentuk Forum Kerukunan Umat Beragama Antar Generasi Muda (FORKUGAMA).

Di era Gubernur DR. H. Soekarwo, tercatat kegiatan menonjol antara lain: 
a. Pertemuan Tokoh Lintas Agama dan Tokoh Masyarakat se Jawa Timur tanggal 23 Desember 2010 di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya, (Narasumber: Bapak Gubernur, Pangdam V Brawijaya, dan Polda Jawa Timur);
b. Guna memelihara dan meningkatkan kondusivitas iklim ke- rukunan umat beragama di Jawa Timur, telah diterbitkan perangkat Keputusan dan Peraturan Daerah antara lain :
  1. Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/94/KPTS/ 013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Timur;
  2.  Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan terhadap Aliran Sesat di Jawa Timur;
  3. Peraturan gubernur Jawa Timur Nomor 51 tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan Islamic State of Iraq And Syria (ISIS) di Jawa Timur.
Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...