M. Thariqul Huda
Pada hasil sensus penduduk yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah masyarakat Indonesia mencapai 270,20 juta jiwa, jika didasarkan pada tingkat usia penduduk dapat diuraikan sebagai berikut: generasi Post Gen-Z (usia 0-7 tahun) berjumlah 10,88%, Gen-Z (usia 8-23 tahun) mendominasi jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah 27,94%, Generasi Milenial (usia 24-39 tahun) berjumlah 25,87%, Gen-X (usia 40-55 tahun) berjumlah 21,88%, Baby Boomer (usia 56-74 tahun) berjumlah 11,56%, sedangkan Pre Boomer (usia 75+ tahun) mencapai 1,87%.
Jika melihat komposisi hasil survei penduduk berdasarkan tingkat usia di atas, maka saat ini Indonesia sedang memasuki bonus demografi, di mana angkatan kerja yang lebih produktif meningkat atau lebih banyak yakni mencapai 70,72%, dari pada usia nonproduktif yang berjumlah 29,28%. Hasil survei tersebut juga memperlihatkan bahwa generasi pemuda di Indonesia jumlahnya sangat tinggi, pada pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan memuat pengertian Pemuda, yaitu warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Menurut hasil Susenas Tahun 2019, perkiraan jumlah pemuda sebesar 64,19 juta jiwa atau seperempat dari total penduduk Indonesia. Pemuda laki-laki lebih banyak daripada pemuda perempuan, dengan rasio jenis kelamin sebesar 103,16, yang berarti setiap 103 pemuda laki-laki terdapat 100 pemuda perempuan. Persentase pemuda di perkotaan lebih besar daripada di pedesaan (57,94 persen berbanding 42,06 persen). Berdasarkan distribusi menurut wilayah, lebih dari separuh pemuda terkonsentrasi di Pulau Jawa (55,28 persen).
Melihat jumlah hasil susenas tersebut, maka peluang dan potensi pemuda Indonesia sangat besar jika dapat diarahkan dengan baik, seperti yang disampaikan oleh Soekarno “Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”. Pembangunan pemuda menjadi salah satu agenda strategis yang tercantum dalam RPJMN untuk menciptakan generasi penerus masa depan bangsa yang tangguh, mandiri dan berdaya saing, terlebih untuk memasuki era Revolusi Industri 4.0 dan peluang bonus demografi. Pentingnya peran dan fungsi pemuda disadari oleh pemerintah Indonesia sehingga diusahakan dengan segenap potensi yang ada melalui penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemudaan di segala bidang, sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Sejarah perjuangan pemuda telah dimulai sejak pergerakan nasional, proklamasi kemerdekaan, hingga revolusi Indonesia. Pergerakan nasional terjadi ketika mahasiswa lembaga STOVIA mendirikan organisasi berstruktur modern “Boedi Oetomo” sebagai wadah perjuangan para pemuda pada 20 Mei 1908 di Jakarta. Perjuangan tersebut diikuti sekelompok mahasiswa Indonesia di Belanda yang membentuk suatu organisasi pemuda bernama Perhimpunan Indonesia. Melalui organisasi tersebut, para pemuda Indonesia saat itu, sebut saja Soekarno, Hatta, Sjahrir, Semaun, Tan Malaka, dan lainnya, telah menyumbangkan gagasan-gagasan mengenai Indonesia merdeka melalui tulisan. Organisasi tersebut juga menginisiasi terselenggaranya Kongres Pemuda pada tahun 1928 yang telah melahirkan Sumpah Pemuda.
Peran pemuda Indonesia dilanjutkan melalui usaha memproklamirkan Indonesia merdeka. Pada saat ada kesempatan dan momen yang tepat, para pemuda mendesak Bung Karno dan Bung Hatta untuk membacakan proklamasi kemerdekaan. Setelah merdeka, pasukan sekutu dan tentara Belanda masih berusaha menjajah Indonesia. Para pemuda berada di barisan terdepan dalam mempertahankan Republik yang baru merdeka. Para pemuda revolusioner membangkang dalam upaya perundingan dengan Belanda. Hingga akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dari penjajahan.
Tidak berhenti sampai di situ, pemuda juga bergerak dalam melawan ketidakadilan yang terjadi di pemerintahan. Mulai dari tuntutan turunnya orde lama dan orde baru hingga kemudian dengan kesatuan aksi mahasiswanya, pemuda menuntut adanya reformasi pada tahun 1998. Sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia tidak hanya diam, tetapi juga berperan aktif serta berjuang demi bangsa dan negara.
Pemuda dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, produktif, dan memiliki kapasitas lebih agar berdaya saing dalam kancah regional dan global. Kapasitas pemuda tersebut diukur menggunakan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) untuk menunjukkan capaian pembangunan kepemudaan. IPP tahun 2016 menggambarkan kapasitas pemuda berdasarkan domain pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, lapangan dan kesempatan kerja, partisipasi dan kepemimpinan, serta gender dan diskriminasi. Data menunjukkan ada perbaikan hasil pembangunan kepemudaan.
Pentingnya peran dan fungsi strategis dari pemuda disadari menjadi suatu perhatian bagi pemerintah. Kementerian lembaga terkait diharapkan dapat terus berusaha untuk mengembangkan segenap potensi yang ada melalui penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemudaan di berbagai bidang sebagai bagian dari pembangunan nasional (laporan Statistik Pemuda 2019).
Moderasi Beragama
Indonesia sebagai sebuah negara yang memuat banyak sekali keberagaman yang terdiri dari keberagaman suku, bangsa, bahasa, adat istiadat, dan agama, dewasa ini seringkali diterpa isu tentang radikalisme. Gerakan-gerakan yang mengatasnamakan kelompok tertentu ini semakin hari semakin tumbuh dan secara terang-terangan menyuarakan ideologi mereka. Aksi teror, penculikan, penyerangan, bahkan pengeboman pun kian marak terjadi. Dari berbagai macam keberagaman yang dimiliki negara Indonesia, keberagaman agama menjadi yang terkuat dalam membentuk radikalisme di Indonesia. Munculnya kelompok-kelompok ekstrem yang kian hari semakin mengembangkan sayapnya difaktori berbagai hal seperti sensitivitas kehidupan beragama, masuknya aliran kelompok ekstrem dari luar negeri, bahkan permasalahan politik dan pemerintahan pun turut mewarnai. Maka di tengah hiruk-pikuk permasalahan radikalisme ini, muncul sebuah istilah yang disebut “moderasi beragama”.
Kata moderasi berasal dari Bahasa Latin, Moderatio, yang berarti kesedangan (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga berarti penguasaan diri (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni: 1. pengurangan kekerasan, dan 2. penghindaran keekstreman.
Dalam bahasa Inggris, kata moderation sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara. (Abqa, 2020).
Sedangkan “Beragama” berarti menganut (memeluk) agama. Secara istilah, “Beragama” itu menebar damai, menebar kasih sayang, kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun. Beragama itu bukan untuk menyeragamkan keberagaman, tetapi untuk menyikapi keberagaman dengan penuh kearifan. Agama hadir di tengah-tengah kita agar harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan kita senantiasa terjamin dan terlindungi.
Oleh karenanya, jangan gunakan agama sebagai alat untuk mengejek dan saling merendahkan dan meniadakan satu dengan yang lain. Oleh karenanya, mari senantiasa menebarkan kedamaian dengan siapapun, di mana pun dan kapanpun. Beragama itu menjaga, menjaga hati, menjaga perilaku diri, menjaga sisi negeri, dan menjaga jagat raya ini.
Jadi, moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini (Purbalingga.kemenag.go.id).
Tolak ukur moderasi beragama sebagai berikut.
1. Seberapa kuat kembalinya penganut agama kembali pada inti pokok ajaran, yaitu nilai kemanusiaan. Melalui kemanusiaan maka perbedaan agama di tengah masyarakat bukan menjadi persoalan mengganggu keharmonisan.
2. Kesepakatan bersama. Melalui kesepakatan bersama menunjukkan kerja sama di antara sesama manusia yang beragam. Karena bagaimanapun manusia memiliki keterbatasan sehingga keragaman itu akan saling menutupi kekurangan. Keragaman diciptakan Tuhan Yang Maha Esa untuk membuat sesama manusia saling menyempurnakan. Keragaman itu adalah kehendak Tuhan karena manusia yang beragam membutuhkan kesepakatan. Inti pokok ajaran agama bagaimana setiap kita tunduk dan taat terhadap kesepakatan bersama.
3. Ketertiban umum. Manusia yang beragam latar belakang agar bisa tertib yang bisa memicu suasana beragama yang moderat. Tujuan agama dihadirkan agar tercipta ketertiban umum di tengah kehidupan bersama yang beragam.
Pemuda dan Wawasan Moderasi Beragama
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat 7 agenda pembangunan prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan, yakni 1). ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan; 2). pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan; 3). SDM berkualitas dan berdaya saing; 4). revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; 5). infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar; 6). lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan 7). stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Dalam cetak biru RPJMN 2020-2024 disampaikan bahwa beberapa isu strategis yang dihadapi pada saat ini pada bidang pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa adalah melemahnya ketahanan budaya bangsa, belum optimalnya pemajuan kebudayaan Indonesia, belum mantapnya pendidikan karakter dan budi pekerti, masih lemahnya pemahaman dan pengamalan nilai agama, belum kukuhnya kerukunan umat beragama, rendahnya budaya literasi serta belum optimalnya peran keluarga.
Sehingga upaya untuk menanggulangi beberapa isu strategis tersebut, pada bidang pembangunan kebudayaan dan karakter bangsa, pemerintah mencetuskan 3 arahan kebijakan strategis, yakni revitalisasi revolusi mental dan pembinaan ideologi pancasila, meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan, serta memperkuat moderasi beragama untuk meneguhkan toleransi, kerukunan, dan harmoni sosial di masyarakat.
Moderasi beragama menjadi salah satu istilah yang semakin popular pada beberapa waktu belakangan ini, bahkan menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk menyelesaikan akar persoalan radikalisme di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari beberapa aksi gerakan teror yang terus mengancam stabilitas sosial masyarakat Indonesia, kehidupan berbangsa yang damai dan sejahtera, harus ternodai oleh aksi-aksi teror yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan berlindung di balik nama agama untuk melakukan aksi tersebut.
Mengapa perlu wawasan moderasi beragama bagi pemuda?
Pertama, Sebagai salah satu penerus dalam perjuangan bangsa, maka pemuda harus menanamkan sikap moderat dalam beragama, hal ini melihat bahwa realitas bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, sehingga jika calon pemimpin masa depan tidak memahami realitas keberagaman bangsanya tentu hal ini akan “menghancurkan” identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk.
Kedua, dalam dunia internasional, Indonesia populer sebagai negara yang mampu menjamin masyarakatnya hidup dalam perbedaan, semboyan “bhineka tunggal ika” yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua, menjadi dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Persepsi internasional terhadap bangsa ini harus tetap dijaga untuk menjaga wibawa bangsa Indonesia dengan tetap menjaga dan saling menghormati antar kelompok dan individu yang berbeda. Pemuda menjadi salah satu elemen penting yang bertanggung jawab penuh terhadap keberlanjutan cita-cita bangsa, salah satunya dengan tetap menjaga kehidupan bangsa yang rukun, damai, saling menghormati, dan penuh toleransi.
Ketiga, bahwa radikalisme, kekerasan dan konflik merupakan musuh bersama, terbukti sudah banyak negara yang hancur disebabkan oleh ketiga hal tersebut, Uni Soviet merupakan salah satu contoh negara yang hancur lebur karena konflik. Negara Iraq dan Suriah merupakan salah satu contoh negara yang porak poranda karena perang, di mana ada sekelompok orang memaksakan kehendak radikal mereka untuk mendirikan negara, yang disebut ISIS. Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman, sehingga apabila keberagaman ini tidak dapat dijaga dengan baik maka dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, lebih jauh lagi hal tersebut dapat memicu hancurnya negara.
Oleh karena itu, pemuda harus bersama-sama menjadi ujung tombak dalam moderasi beragama, dengan menanamkan sikap moderasi beragama dalam diri kita, maka peluang terpapar paham yang radikal akan semakin tertutup, ketiadaan paham radikal di Indonesia akan menutup kemungkinan terjadinya konflik horizontal antar elemen masyarakat serta meminimalisir aksi-aksi teror yang terus menghantui kehidupan berbangsa.

