Rm. Dr. Agustinus Pratisto Trinarso, S.S., Lic.Phil.
Maraknya radikalisme dan terorisme berjubah agama secara global dan nasional telah banyak menyita perhatian masyarakat dan peneliti untuk mendalami kembali makna hidup rukun di era milenial dewasa ini. Kondisi masyarakat yang cepat berubah akibat laju perkembangan teknologi informasi dan ekonomi global juga telah menimbulkan disrupsi atau keguncangan dalam sendi-sendi hidup bersama. Dalam menghadapi era disrupsi ini, secara naluriah-antropologis, semua pihak membutuhkan teman untuk berpegangan tangan agar tidak ada yang jatuh dan runtuh. Berusaha sendirian dalam era ini merupakan usaha yang sia-sia. Yang perlu diperjuangkan adalah sinergi atau kerjasama antar agen atau antar lembaga untuk bertahan dan mengembangkan kehidupan. Salah satunya adalah memperjuangkan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Dalam upaya membangun kerukunan umat beragama dewasa ini, maka dibutuhkan sinergitas agen-agen perubahan, yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi keagamaan dan dunia usaha. Sinergitas yang kondusif akan banyak menghasilkan ide-ide kreatif dan jalan-jalan baru dalam upaya bersama membangun kerukunan umat beragama.
Memaknai Kerukunan
Kata “rukun” secara etimologi, berasal dari bahasa Arab yang berarti tiang, dasar, dan sila. Dalam bahasa Indonesia, terma “rukun” dipahami sebagai kata sifat yang berarti cocok, selaras, sehati, tidak berselisih. Dalam bahasa Inggris disepadankan dengan harmonious atau concord. Dengan demikian, kerukunan berarti kondisi sosial yang ditandai adanya keselarasan, kecocokan, atau ketidakberselisihan (harmony, concordance). Imam Syaukani dalam Kompilasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama (2008), menyatakan bahwa rukun berarti: (1) baik dan damai, tidak bertentangan: kita hendaknya hidup rukun dengan tetangga; (2) bersatu hati, bersepakat: penduduk kampung itu rukun sekali. Merukunkan berarti: (1) mendamaikan; (2) menjadikan bersatu hati. Kerukunan berarti: (1) perihal hidup rukun; (2) rasa rukun; kesepakatan: kerukunan hidup bersama.
Ridwan Lubis dalam Cetak Biru Peran Agama (2005), menyatakan bahwa kerukunan diartikan dengan istilah intergrasi (lawan disintegrasi) yang berarti the creation and maintenance of diversified patterns of interactions among outonomous units (kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpeliharanya pola-pola interaksi yang beragam diantara unit-unit/unsur/sub sistem yang otonom). Penulis sependapat dengan yang disimpulkan oleh Ridwan Lubis tentang makna dan arti kerukunan. Kerukunan adalah hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan.
Berangkat dari definisi Ridwan Lubis, maka dapat dicerna bagaimana paham kerukunan umat dimasukkan sebagai bagian utama dalam pembahasan, khususnya usaha bekerja dengan semua pihak yang berniat baik khususnya stakeholder masyarakat,
Permasalahan epistemologisnya adalah apakah agen-agen perubahan tersebut memiliki satu pandangan dan satu visi tentang membangun kerukunan umat beragama. Bagi FKUB, kerukunan merupakan asas utamanya. Hal itu sejalan dengan tujuan dibentuknya FKUB, yakni membangun kerukunan. Bagi pemerintah, kerukunan merupakan syarat dan kondisi sosial agar program-program pemerintah dapat dijalankan dengan baik dalam masyarakat. Bagi organisasi keagamaan, kerukunan merupakan perwujudan pengamalan ajaran agama di tengah masyarakat.
Bagi dunia usaha, kerukunan dapat dilihat sebagai satu peluang untuk mengembangkan usaha dengan baik. Dunia usaha dapat lebih fleksibel memandang kerukunan yang memungkinkan dapat membawa keuntungan. Sebaliknya, konflik sebagai lawan kerukunan juga dapat membawa keuntungan bagi dunia usaha. Dalam perspektif epistemologis, pengertian kerukunan itu sendiri juga belum menjadi kata sepakat. Kecuali apabila makna dan arti kerukunan diletakkan dalam ruang sinergitas yang membawa manfaat bagi semua pihak, baik secara pragmatis maupun secara etis-antropologis demi kemanusiaan.
Kerjasama yang Sinergis
Pemahaman sinergis mengandaikan satu pandangan dan energi kekuatan bersama. Kerjasama menjadi sinergis apabila masing-masing agen atau lembaga, baik FKUB, pemerintah, organisasi keagamaan dan dunia usaha mampu memahami batas-batas kemampuan dan ruang cakupan yang dimilikinya. FKUB memiliki kekuatan sebagai motor penggerak kesadaran bagi organisasi keagamaan dan para tokoh agamawan.
Untuk kerukunan, pemerintah memiliki kekuatan dalam memberi bantuan fasilitas, dana, jaminan keamanan serta rekayasa sosial politik. Organisasi keagamaan memiliki kekuatan dalam pendampingan iman dan tuntunan sikap bagi umatnya. Untuk kerukunan, dunia usaha memiliki kekuatan dalam dukungan dana dan promosi melalui produk serta agitasi massa melalui media massa dan dunia digital.
Kekuatan sinergis antar lembaga atau agen dapat diperoleh dengan memakai teori simulacra Jean Baudrillard (2006). Dia menyatakan bahwa menghadapi era modern, masyarakat dapat diarahkan dengan penggabungan peran-peran yang saling sinergis untuk menghasilkan realitas baru yang disebut hyperrealitas. Teori Baudrillard memang lebih condong memandang perilaku masyarakat yang dipengaruhi oleh media massa dan iklan. Namun teori ini dapat dikenakan pada sinergitas dari para agen perubahan (FKUB, pemerintah, organisasi keagamaan, dan dunia usaha) untuk membentuk perilaku masyarakat dengan satu tujuan bersama yang diharapkan, yaitu masyarakat yang hidup dalam kerukunan. Simulacra kerukunan adalah bersatunya agen-agen perubahan yang diharapkan mampu berperan aktif sesuai kapasitasnya dan saling melengkapi untuk menghasilkan visi dan cara pandang baru tentang apa itu kerukunan khususnya kerukunan umat beragama.
Pemerintah memfasilitasi dengan regulasi-regulasi untuk mendukung usaha agen-agen lainnya dalam penciptaan kerukunan. FKUB menyediakan telaah isi dan makna kerukunan dalam hidup masyarakat. Organisasi keagamaan menerjemahkan kerukunan dalam bahasa agama dan mendorong perubahan perilaku melalui mimbar dan dakwahnya. Dunia usaha menayangkan tema-tema kerukunan secara kontinyu dalam iklan-iklan dan promosi produk, regulasi kerukunan di perusahaan dan dunia usaha, serta terobosan kreatif lainnya. lainnya. Sinergitas agen-agen perubahan kerukunan didukung dengan komitmen bersama dalam hal kontrol dan evaluasi yang memiliki agenda tetap.
Sinergitas agen-agen perubahan kerukunan didukung dengan komitmen bersama dalam hal kontrol dan evaluasi yang memiliki agenda tetap. Dalam upaya sinergitas ini, produk bersama-ya dalam makna kerukunan bukan hanya sebuah himbauan dan paket-paket penyadaran saja. Tetapi, harus mampu membidik dan mengangkat segala makna dan dimensi kerukunan dalam kemasan yang menarik dan menggugah perubahan pandangan, sikap, dan perilaku masyarakat.
Mengikuti teori Baudrillard dalam Lupakan Postmodernisme (2006), simulacra kerukunan juga dapat berupa bentuk-bentuk sebagai hasil rekayasa ataupun temuan-temuan berharga yang natural alami di masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas antar agen dapat merancang bentuk-bentuk kerukunan baik secara rekayasa maupun yang kultural alami sebagai bahan untuk mengubah perilaku masyarakat. Sebagai contoh, penayangan informasi dan berita yang intensif tentang adanya komunitas-komunitas sadar kerukunan, baik itu rekayasa maupun yang natural alami akan menarik perhatian masyarakat (viral) di era milenial ini untuk memaknai kerukunan umat beragama dalam lingkungan komunitasnya masing-masing. Apabila berita, peristiwa, kejadian, moment, perayaan, dan lainnya tentang kerukunan umat beragama terus-menerus ditayangkan sebagai hal yang viral dan penting, maka secara perlahan diharapkan akan terjadi transformasi masyarakat dalam kerukunan.
FKUB dan Kerukunan Umat Beragama
FKUB merupakan salah satu agen perubahan yang diharapkan dapat membangun kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat. Keterbatasan FKUB dalam membangun kerukunan terletak pada kapasitas FKUB sebagai organisasi yang sifatnya hanya sebatas animator bagi para tokoh agama dan organisasi keagamaan. FKUB menjadi agen yang memberi wadah perjumpaan para pemimpin lintas agama, mendorong kesadaran untuk hidup rukun, memfasilitasi dialog lintas agama, membantu penyelesaian konflik antar agama, dan sejenisnya.
Sebagai animator kerukunan, FKUB Jawa Timur sejak awal 2021, telah mengupayakan implementasi moderasi beragama bagi masyarakat. Proses penggalian bersama atas moderasi beragama dan perumusan bersama tentang moderasi beragama ala Jawa Timur di tingkat regional selanjutnya disosialisasikan pada para pengurus FKUB dan Tokoh agama di tingkat daerah. Upaya FKUB ini hendak mendorong agar para tokoh agama dan pemimpin masyarakat semakin sadar tentang gerakan moderasi beragama dan ikut terlibat dalam menyadarkan masyarakat hingga ke akar rumput dengan harapan sosialisasi tersebut berdampak pada peningkatan kerukunan umat beragama di masyarakat.
Menyadari keterbatasannya, FKUB Jawa Timur membuat terobosan dengan mengumpulkan kaum muda lintas agama dan memfasilitasi berbagai pertemuan lintas agama bagi mereka. Itu dilakukan dengan harapan kaum muda lintas agama nantinya akan menjadi kader-kader yang dapat diandalkan untuk membangun kerukunan lintas agama. Implementasi lainnya dari FKUB adalah meningkatkan kerukunan umat beragama dengan cara mencoba menciptakan komunitas-komunitas dan kelompok masyarakat sadar kerukunan dengan membentuk desa sadar kerukunan, kampung sadar kerukunan, dan sejenisnya. Saat ini sedang dijajagi oleh FKUB Jawa Timur untuk membentuk usaha bersama lintas agama secara mikro dalam bidang ekonomi, agar dapat dihasilkan kelompok-kelompok ekonomi sadar kerukunan.
Dalam upaya-upaya meningkatkan kerukunan di masyarakat, FKUB Jawa Timur membutuhkan sinergi dengan agen-agen perubahan lainnya seperti organisasi keagamaan, pemerintah, dan dunia usaha. Bantuan, dukungan, dan kerjasama yang sinergis dengan agen-agen perubahan yang dilakukan FKUB niscaya akan membantu dalam meningkatkan kerukunan umat beragama.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam memperjuangkan kerukunan melalui sinergitas membutuhkan usaha kesadaran akan makna kerukunan itu sendiri dan cara-cara bagaimana mwujudkan sinergitas antar agen perubahan. Keterbukaan dalam kelebihan, keterbatasan, harapan, dan apriori menjadi pondasi awal dalam upaya secara gotong royong saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Langkah bersama secara sinergis akan menghasilkan harapan ditemukannya cara-cara kreatif, aktual, dan mengena bagi upaya meningkatkan kerukunan umat beragama di era milenial.

