Bidang Pemberdayaan FKUB Jawa Timur
Agama hadir untuk memudahkan, menyenangkan dan tidak memberatkan. Secara sosiologis agama sebagai perekat sosial dalam masyarakat. Agama mampu memunculkan solidaritas dan mengintegrasikan masyarakat dalam tatanan moral sehingga perilaku menyimpang terkendali dan meningkatkan harmoni. Agama juga meningkatkan kepatuhan dan loyalitas dalam masyarakat.
Seringkali agama dicirikan sebagai pemersatu aspirasi manusia yang paling sublim, benteng moralitas yang cukup tangguh, sumber tatanan masyarakat dan perdamaian batin setiap individu serta memuliakan dan membuat manusia beradab. Kehadiran agama dalam kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan, bukan hanya dalam tataran dimensi teologis, namun juga sosiologis. Dalam dimensi teologis agama menjadi referensi pertama dan utama untuk mengatur dan mengarahkan perilaku anggota masyarakat agar selamat di dunia dan akhirat.
Dalam dimensi sosiologis, agama menjadi variabel penting dalam mewarnai sub-sistem lainnya sehingga mekanisme kehidupan mempunyai referensi yang sama dalam membangun kelangsungan hidup bersama. Fungsi agama dalam masyarakat tidak hanya sebagai berfungsi integratif, sumber kohesi sosial, penjelas terhadap fenomena alam yang belum dimengerti manusia. Agama juga berfungsi memanusiakan manusia di era global dimana banyak manusia kian teralienasi. Peran agama semakin diperlukan, terutama dalam menemukan kembali jati diri manusia.
Keseimbangan kehidupan manusia bermasyarakat tidak terlepas dari goncangan, bahkan cenderung kacau. Menurut Talcott Parsons (1951), manusia mengalami tiga titik kritis, yaitu: 1) Ketidakpastian. Dalam kenyataannya, semua usaha manusia betapapun direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan seksama tetap tidak terlepas dari kekecewaan. Kekecewaan ini akan membawa luka yang dalam, baik berkaitan dengan umur, sakit, kematian, jodoh, rejeki, bencana alam dan lainnya; 2) Ketidakberdayaan. Diantaran indikatornya, tidak semua yang diinginkan manusia bisa didapat; 3) Kelangkaan. Sesuatu yang diperlukan manusia bukannya semakin berkurang, tetapi justru semakin bertambah sehingga ketersediaan semakin langka.
Akumulasi tiga titik kritis itu mengakibatkan manusia mengalami kebingungan, ketakutan, depresi dan keputusasaan. Sedangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mampu menjelaskan, apalagi mengatasi tiga titik kritis yang melanda kehidupan manusia tersebut. Disinilah agama sangat diperlukan baik sebagai rujukan maupun pedoman untuk bersikap dan berperilaku. Agama juga memberikan jawaban yang dibutuhkan manusia untuk mengatasi masalah ketidaktahuan terhadap ketiga titik kritis tersebut.
Keberagaman di Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat, agama mempunyai peran sangat kompleks, baik terjadinya pergeseran atau perubahan budaya masyarakat yang feodalis gusti-kawulo ke arah Abangan-Santri-Priyayi (Clifford Geertz, 1981). Perubahan kultur juga berkaitan dengan pergantian nilai dan norma sosial dari yang jahiliyah (non-agamis) menuju nilai norma yang agamis. Geertz mengatakan bahwa Indonesia begitu kompleksnya, sehingga sulit dilukiskan anatominya. Negeri ini bukan hanya multietnis, tetapi juga menjadi arena pengaruh multimental (India, China, Belanda, Portugis, Hindhuisme, Buddhisme, Konfusianisme, Islam, Kristen, Kapitalis, dan seterusnya).
Indonesia merupakan "lokus klasik", yakni tempat terbaik/rujukan bagi konsep masyarakat majemuk. Hal ini terlihat dari keberagaman yang dimiliki Indonesia sebagai bangsa yang unik. Hanya beberapa wilayah saja di dunia yang dianugerahi keistimewaan ini (Hafner, 1999). Keberagaman di Indonesia janganlah menjadi alasan perpecahan, melainkan seharusnya menjadi alasan pemersatu bangsa, membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar yang menghargai perbedaan.
Keragaman manusia membuat toleransi lebih dari sekedar kebajikan, tapi menjadi prasyarat untuk bisa survive dan selamat hidup bersama yang lain. Kemajemukan, keanekaragaman, dan pluralitas merupakan keniscayaan dalam hidup. Dapat dikatakan sudah menjadi sunnatullah. Sebab, Tuhan menjadikan masing-masing kita berbeda. Oleh karena itu, jika umat manusia dapat mensyukurinya, bisa menerima dan saling menghormati perbedaan serta mengelola keanekaragaman dengan baik, maka niscaya dapat tercipta kedamaian di atas bumi ini.
Pluralitas sebagai Sunnatullah
Secara historis, Islam lahir dari masyarakat multikultural seperti yang terlihat pada masyarakat Madinah zaman Nabi Muhammad SAW. Di Madinah ketika itu selain terdapat berbagai macam suku bangsa, juga terdapat pemeluk agama selain Islam, seperti Yahudi dan Nasrani. Semua suku dan pemeluk agama hidup berdampingan secara rukun dan damai. Untuk itu, dapat dikatakan bahwa pluralitas merupakan sunnatullah.
Firman Allah SWT dalam beberapa ayat diantaranya, sebagaimana dalam Q.S. Hud (11): 118, "Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat". Juga dalam Q.S. Al-Maidah (5): 48, "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan".
Semua Agama mengajarkan persaudaraan. Sayyidina Ali karomallahu wajha mengatakan bahwa jika kamu bertemu seseorang kalau tidak saudara seagama, berarti saudara sekemanusiaan. Pernyataan ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. Al-Hujurat (49):13, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal."
Allah menciptakan perbedaan sebagai salah satu tanda kekuasaan dan kasih sayang-Nya. Semestinya hal ini akan menciptakan kedekatan, bukan diskriminasi atau menjadi sikap yang tidak toleran. Allah SWT melarang menghina orang lain, meremehkan dan mengolok-olok mereka sebagaimana firman-Nya, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olokkan) [Q.S. Al-Hujurat (49): 11]. Keanekaragaman yang dimiliki Indonesia merupakan suatu khazanah bangsa yang patut dibanggakan.
Sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik tidak menutup kemungkinan akan menjadi ancaman yang berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun konflik bernuansa agama. Kondisi ini pasti akan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun mengenai SARA (Suku, Ras, Agama, Antar golongan) tidak perlu dipermasalahkan. Demikian juga phobia selama tidak dalam rangka menghasut atau saling menyerang, sehingga dapat ditingkatkan terus pemahaman untuk menerima perbedaan tanpa perlu mengorbankan prinsip masing-masing penganutnya.
Kemajemukan merupakan keniscayaan dalam hidup. Sebab, Tuhan menjadikan masing-masing kita berbeda. Oleh karena itu, diperlukan cara untuk dapat mensyukurinya. Bisa menerima dan saling menghormati perbedaan itu. Islam mengakui pluralitas (kemajemukan) dan memandang bahwa semua agama berbeda. Sebagaimana diketahui bahwa ada perbedaan fundamental secara teologis (keimanan). Perbedaan fundamental ini juga dimiliki oleh semua agama. Namun, Allah tetap mengingatkan dalam Q.S. Al-Baqarah (2): 256, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah".
Meskipun dalam perbedaan, kita harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi agar mampu menjaga kesatuan dan kedaulatan NKRI dari perpecahan. Konsep pluralitas telah tertanam sejak lama, sejak Islam periode awal, Islam di zaman Nabi Muhammad SAW melalui terbentuknya masyarakat Madani. Sejarah Islam bersinggungan sangat rapat terhadap masalah toleransi, terutama ketika pada masa Rasulullah hijrah ke Madinah. Toleransi menjadi jalan keluar dalam menyikapi berbagai kepercayaan dan agama. Realitas menunjukkan bahwa umat Islam dapat hidup berdampingan secara damai dengan komunitas agama lain di berbagai belahan dunia. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya penafsiran dari kalangan Islam yang tertutup, keras dan intoleran sejak masa klasik hingga sekarang.
Setiap warga bangsa Indonesia dituntut untuk saling memahami dan menerima perbedaan dalam interaksi sosial keagamaan sehingga mampu mencegah gesekan horizontal di masyarakat. Dengan begitu, umat bisa saling memahami jika ada prinsip yang berbeda antar satu keyakinan dengan keyakinan agama lain. Antar umat beragama dituntut untuk saling memahami, menghargai dan toleran terhadap pemeluk agama atau keyakinan lain. Demikian juga dalam hal beribadah, umat diberikan kebebasan menjalankan ibadah sesuai syariat yang ada di dalam agamanya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 29 UUD 1945.
Toleransi tanpa Kegaduhan
Toleransi beragama memiliki makna pemberian kebebasan kepada sesama manusia dan masyarakat untuk menjalankan keyakinannya atau mengatur hidupnya dan menentukan nasib masing-masing, selama ia tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan asas terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat (Rakhim, 2016). Seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) yang dipilihnya serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau diyakininya (Casram, 2016). Dapat difahami bahwa toleransi beragama merupakan sikap menghargai dan menghormati serta menahan diri untuk tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau keyakinan maupun ibadah penganut agama-agama lain.
Toleran bukan berarti bersama-sama dengan orang berkeyakinan lain untuk beribadah dalam bentuk syariat yang sama. Itu karena kita bisa terjebak ke dalam pemahaman agama yang liberal. Hal ini sangat berbahaya dan dapat mengancam nilai-nilai atau prinsip keyakinan agama setiap individu. Inilah tanggung jawab semua pegiat toleransi antar umat beragama untuk terus-menerus memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat. Melalui cara ini kita dapat membangun toleransi mendalam yang tepat. Bukan toleransi semu yang justru menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Pada konteks ini kita dapat mengembangkan kerangka dimensi religiositas dari konsep Glock & Strack (dalam Ancok Dan Suroso, 2005) sebagaimana tabel di bawah:
Dengan formula toleransi pada dimensi religiositas tersebut ranah pada dimensi ke-1, 2, dan 3 (keyakinan, praktek ibadah dan pengalaman keagamaan) dilaksanakan penganut masing-masing agama dengan saling menghormati, menghargai, simpati dan empati. Sebagaimana tertuang dalam Q.S. Al-Kafirun (109): 6, "Lakum diinukum waliyadiin" (Untuk kalianlah agama kalian, dan untukkulah agamaku). Juga dalam Q.S. Al-Qashas (28): 55, "lanaa a'maalunaa walakum a'maalukum" (Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu).
Sedangkan dimensi ke-4 (pengetahuan) terbuka untuk saling berdialog dan literasi sehingga setiap penganut agama dapat saling memahami, menghormati dan menghargai prinsip masing-masing agama. Adapun dimensi ke-5 (perilaku yang dimotivasi oleh ajaran agama) berkaitan dengan hubungan kemanusiaan masing-masing penganut agama bisa saling berinteraksi, saling membantu, bekerja sama, bertransaksi, serta berlomba melakukan kebaikan.
Dengan toleransi yang dijiwai ruh "ihsan" karena dimanapun berada merasa selalu dalam pengawasan Tuhan Yang Maha Esa (Allah), maka umat beragama niscaya tidak akan berperilaku menyimpang, curang, berbuat zalim, menyalahi aturan, serta tidak akan berbuat sewenang-wenang kepada orang lain. Umat pun menjadi lebih mengarahkan pada kecintaan, keharmonisan, serta menjauhkan diri dari kekerasan dan alienasi.
Pendewasaan dalam Beragama.
Pendewasaan dalam beragama sinergis dengan bertambahnya kesadaran beragama dan kemanusiaan serta bertambahnya ilmu pengetahuan. Sehingga umat bersikap dewasa dalam beragama dan mampu memotivasi dirinya sendiri. Adapun ciri-ciri orang yang dewasa dalam beragama ditandai dengan:
Pertama, Motivasional Force. Yakni, mampu memposisikan agama sebagai kekuatan motivasi untuk menjalani hidup dengan baik dan benar. Bukan sebaliknya, agama hanya jadi beban dan sumber konflik.
Kedua, Moral Consistency. Yakni, istiqomah dalam kebaikan akhlak sebagai buah dari agama yang dijalankan. Istiqomah yang kuat itu bukan anget-anget tahi ayam, dog nyeng atau angin-anginan. Jika keadaan bagus, sholehnya luar biasa. Kata-katanya selembut salju. Tetapi jika kurang bagus jeleknya luar biasa. Bahkan, yang diproduksi mulutpun sangat tidak senonoh. Kebun binatang muncul semua untuk ngata-ngatain orang.
Ketiga, Komprehensif. Yakni, wawasan yang luas, melihat sesuatu tidak sempit, sadar jika pemahaman keagamaan itu berbeda-beda dan bisa memahami, mengerti semuanya, bisa menerima serta mempertimbangkan kehadiran orang lain.
Keempat, Integral. Yakni, nilai-nilai agama itu hidup sepenuhnya dalam diri kita, menyatu secara terpadu dalam kepribadian, menjadi paket komplit, lengkap yang diurusi baik urusan jasmani maupun rohani, dunia dan akherat, ibadah juga kerja, beraktifitas juga beristirahat.
Kelima, Futuristik. Yakni, usaha mengembangkan potensi masa depan yang lebih baik, menambah ilmu tanpa henti, selalu mencari yang lebih baik, menambah wawasan terus-menerus, kepribadiannya terus terasah hingga dewasa dalam beragama.
Seiring dengan kedewasaan, kematangan dalam beragama akan membentuk kepribadian yang utuh. Tidak hanya shaleh secara individual, namun juga shaleh secara sosial. Lebih jauh lagi mampu menjadikan hidupnya bermanfaat. Nabi Muhammad bersabda, "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain" (Hadits Riwayat ath-Thabrani). Dalam suatu pernyataan disebutkan, "Banyak orang pinter tapi sedikit yang bermanfaat bagi yang lain" (KH Sahal Mahfudz).

