Oleh FX. Rubbyjanto
Bidang Pendirian Rumah Ibadat FKUB Jawa Timur
Patut di syukuri bahwa Bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar dunia. Negeri ini setidaknya memiliki kurang lebih sekitar 17.508 pulau yang dihuni sekitar 360 suku. Keadaan teritorial ini jelas akan menjadikan bangsa Indonesia memiliki keragaman tradisi, budaya, agama dan bahkan berbagai aliran kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Keragaman tiap daerah ini bisa kita dapati mulai dari bentuk ciri khas bangunan gedung, baik rumah tempat tinggal ataupun untuk tempat ibadahnya, pakaian, dan Bahasa. Bahkan sampai pada makanan, masing-masing daerah memiliki ciri khas dan keunikan tersendiri dan berbeda-beda.
Toleransi dalam Sejarah Bangsa
Sejarah mencatat, bahwa keadaan ini telah ada, jauh sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Keberagaman akan golongan, suku dan agama, telah menjadi warisan yang sangat berharga dan terindah bagi bangsa ini, hidup penuh toleransi, saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain, bahkan bangsa ini juga dikenal oleh bangsa-bangsa lain didunia, akan keramahan serta kesantunnya.
Sejarah juga mencatat perjalanan kelam yang dialami bangsa ini, yakni masa penjajahan yang dilakukan oleh bangsa lain. Namun, sejarah juga mencatat akan adanya kesatuan, sehati dan sepikir untuk berjuang secara bersama, dengan tidak pernah mempersoalkan perbedaan-perbedaan yang ada saat itu. Salah satunya faktanya mewujud dalam peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Tiap masa memiliki jamannya sendiri, saat itu radio amatir merupakan sarana elektronik satu-satunya yang ada, dan radio juga dipergunakan sebagai sarana dan alat pewartaan, dengan mengajak rakyat untuk bersatu dan terus berjuang melawan serta mengusir penjajah. Pidato Bung Tomo saat itu, yang penuh semangat dan berapi-api, dikenang dan terus diperingati sebagai hari Kebangkitan Nasional Indonesia.
Jangan sekali-kali meninggalkan dan melupakan akan sejarah bangsa ini, kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa. Negeri ini ada serta dibangun karena adanya perbedaan suku, golongan, budaya dan bahkan agama. Perjuangan tidak boleh berhenti dan harus dilanjutkan, yang saat ini merupakan bagian serta tanggung jawab kita bersama untuk terus membangun dan menjaga persatuan dan kesatuan dengan membangun serta menjaga sikap toleransi.
Karena toleransi merupakan suatu sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang bisa menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan. Toleransi juga dapat dikatakan sebagai sikap atau perilaku yang menerima dan menghargai suatu perbedaan apapun yang ada, baik itu agama ataupun adat istiadat dan budaya kita masing-masing. Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud dan terus bertahan dengan adanya sikap dan perilaku toleran masyarakat yang baik dan harmonis.
Toleransi Dimulai dari Keluarga
Kata toleransi saat ini memang mudah sekali diucapkan dan disampaikan oleh siapa pun, namun pada keadaan dan kenyataan yang sesungguhnya, toleransi menjadi sesuatu yang terkadang langka dan mahal, bahkan harus diupayakan serta diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Orang dengan sangat mudah dan gampangnya menghujat, menghina, mencaci maki pada orang lain yang tidak berjalan seirama, segolongan dan tidak sepaham. Agama, perbedaan keyakinan dan kepercayaan seringkali menjadi alat atau sarana tunggal untuk melakukan sikap intoleran.
Pendirian pusat pertokoan, mall dan sarana hiburan mungkin lebih mudah dibandingkan mendirikan sebuah rumah ibadah, yang jelas-jelas akan dipergunakan untuk umat-Nya bersyukur, berterima kasih dan memohon segala yang baik pada Tuhan mereka masing-masing. Dampak dan keadaan yang sangat memprihatinkan ini juga dilakukan oleh sebagian kecil anak-anak, remaja dan orang muda kita, yang nota bene, mereka kelak akan menjadi generasi penerus bangsa ini. Mereka dengan mudahnya mencaci, menghina, mungkin istilah keren saat ini adalah membully pada temannya, tindak kekerasan, mulai bentuk teror ancaman sampai pada kekerasan secara fisik.
Ditambah lagi munculnya beberapa kasus kekerasan bahkan pelecehan seksual pada perempuan dan anak. Gambaran peristiwa-peristiwa ini bukan saja soal etika dan perilaku yang menyimpang, akan tetapi index menurun dan merosotnya nilai-nilai toleransi yang telah kita miliki. Kurangnya menghormati dan menghargai karya cipta Allah yang hidup, yang telah diciptakan sesuai gambar dan citra Allah sendiri. Bagaimana bisa menghormati sesama, bila pada Allah saja telah diabaikan. Tidak cukup, bila orang tua hanya memasrahkan dan menyerahkan pendidikan putra-putrinya pada sekolah atau guru pendidikannya.
Nilai-nilai toleransi harus seirama dan sejalan dengan pendidikan moral dan tuntunan ajaran agama masing-masing, yang sebaiknya diberikan langsung oleh para orang tua mereka masing-masing. Pemahaman yang baik dan benar, bagaimana Tuhan telah mengasihi kita, bagaimana Tuhan menciptakan manusia dan mahluk hidup lainnya yang ada disekitar kita, bagaimana sikap, tindakan dan perbuatan kita terhadap sesama. Akan tetapi, ajaran serta doktrin ini tidak akan bermanfaat, bila perilaku dan sikap orang tua tidak memberikan contoh yang nyata.
Pendidikan dan sikap toleransi harus dimulai dari lingkungan yang paling kecil, yakni keluarga. Keluarga merupakan sarana yang tepat untuk dapat mengimplementasikan sikap toleransi, dengan bagaimana orang tua dapat mendengar, mau menerima dan juga setia mengarahkan setiap kritis anak yang mungkin sangat tajam, yang disampaikan atau ditunjukkan oleh putra-putrinya. Bila hal ini dapat terus dibangun dalam keluarga-keluarga, niscaya akan menjadi sikap dan contoh yang baik pada putra-putri kita saat bersosialisasi dalam hidup mereka ditengah masyarakat yang majemuk dan berbeda-beda.
Toleransi di Era Digital
Tidak dapat dihindari, perkembangan jaman akan juga selalu disertai dan diikuti oleh dengan perkembangan kemajuan teknologi yang semakin baik, modern dan canggih. Harus diakui pula, bahwa banyak kemudahan-kemudahan yang dapat digunakan serta dinikmati oleh manusia di era digital. Seperti contoh, membeli barang apapun dan bahkan makanan sekalipun, tidak perlu lagi harus pergi, berbenah diri, mengeluarkan biaya transportasi dan lain sebagainya, cukup menggunakan handphone dengan berbagai aplikasi yang telah tersedia. Pembayaran biaya apapun, rekening air, listrik, telepon, pajak bahkan berbagai rupa angsuran juga sama, dapat dibayar atau diselesaikan melalui aplikasi handphone.
Perubahan yang sangat signifikan, dari sikap dan gaya hidup manusia sangat terasa dengan adanya wabah pandemi Covid-19. Manusia secara umum, dipaksa dan dituntut untuk dapat menggunakan teknologi digital. Mulai dari proses belajar dan mengajar, para pendidik dituntut untuk dapat menggunakan teknologi digital dalam mengajar secara online, orang tua dan murid juga mengalami hal yang sama, teknologi internet telah menjadi sebuah kebutuhan pokok yang baru. Bahkan tata cara peribadatan, juga mengalami perubahan, ibadah dari semua agama, menggunakan tata cara ibadah secara online, para tokoh agama dan semua pengurus rumah ibadah dituntut untuk dapat menguasai dan menggunakan teknologi.
Pengaruh yang lain, ucapan selamat pada hari raya besar keagamaan, baik dari sesama umat ataupun dari sahabat lintas iman, juga mengalami perubahan, dimana sebelumnya kita saling mengunjungi, bersilaturahmi secara bertemu dan bertatap muka, bersalaman secara langsung menjadi berubah, cukup dengan mengirim ucapan, baik berupa tulisan, gambar atau video melalui whatsapp di handphone. Perubahan perilaku dan gaya hidup ini, mau tidak mau harus kita lakukan, demi keselamatan diri sendiri dan juga pada sesama. Namun demikian, masih adanya nilai-nilai toleransi yang kita buat dan lakukan dengan menggunakan teknologi di era paska wabah pandemi Covid-19.
Selalu ada dampak baik dan juga kurang baik, yang bisa menjadi berkurang dan menurunnya nilai-nilai toleransi di era digital ini. Banyak orang telah beralih menggunakan sarana media sosial (facebook, instagram, whatsapp, tiktok dan youtube) untuk mewartakan bahkan belajar agama dan keyakinannya, memang secara umum, tidak ada yang salah dan bukannya dilarang, selama apa yang diwartakan, disampaikan dan diterima itu secara baik, benar dan tidak menyinggung atau bahkan menodai agama dan kepercayaan umat lain. Tidak berhenti sampai disini, orang yang merasa dilecehkan, dihina, kembali akan membalas dengan membuat dan menyampaikan bentuk konten baru yang saling menyerang bahkan menjatuhkan, pada akhirnya mereka berproses pada pihak yang berwajib, saling menuntut, setidaknya dengan undang-undang IT dan lain sebagainya.
No Viral No Justice
Era digital telah mempengaruhi dan merubah banyak hal bukan saja persoalan tatanan dan gaya hidup serta sikap toleransi, akan tetapi juga berpengaruh pada bidang ekonomi global, bahkan pada persoalan hukum dan hak asasi manusia. Banyak persoalan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia yang tentunya juga telah mencederai toleransi, dapat terungkap dan diketahui oleh berbagai pihak, diantaranya adalah pihak yang berwajib. Tindak kekerasan dalam bentuk apapun, pelanggaran toleransi agama serta hak hak asasi manusia, tentu akan berdampak pada sanksi hukum serta perundang-undangan yang berlaku.
Di era digital, semua orang rata-rata memiliki sarana prasarana handphone, dan semua orang dengan mudahnya melakukan pengambilan dokumen baik foto maupun video dengan handphonenya. Kembali semua selalu ada dampak positif serta negatif akibat dari apa yang direkam dan kemudian dishare atau dibagikan melalui media sosial, maka baik selalu pikirkan dan pertimbangkan dengan baik dan bijak sebelum membagikan berita, foto maupun video yang kita terima atau bahkan kita buat sendiri. Saat ini pun sering muncul anekdot dari Masyarakat: No Viral No Justice.
Pernyataan tersebut berarti bahwa berita atau peristiwa, terutama persoalan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, yang tidak disebarkan dan tidak menjadi viral, maka tidak akan ada proses Hukum. Aparat yang berwajib tentu punya banyak keterbatasan, mereka tidak dapat mengetahui segala peristiwa dan kejadian yang ada didaerah mereka masing-masing, tanpa adanya laporan atau pengaduan dari orang yang merasa dirugikan, dan untuk pemrosesan sebuah pengaduan tentu juga memiliki tahapan serta aturan.
Persoalan hukum dan hak asasi manusia yang ada dan berlaku akan menjadi berbeda pemrosesannya bila kejadian atau peristiwa yang kurang baik dan mengandung pelanggaran tersebut sudah tersebar viral dan diketahui oleh masyarakat melalui berbagai media sosial. Masyarakat tentu harus percaya dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian persoalan atau perkara ini pada pihak yang berwajib. Masyarakat tidak boleh bertindak dan main hakim sendiri, artinya memutuskan secara sepihak soal benar dan salahnya, mengingat tidak sedikit kabar kebohongan (hoax) yang memang sengaja dibuat dan disebar dalam berbagai media sosial. Akan tetapi setidaknya sisi baik dan sangat membantu gerak langkah bagi pihak aparat yang berwajib untuk segera bertindak dengan baik, benar, tegas, adil dan bijak untuk mengambil langkah-langkah prefentif atau pencegahan untuk demi rasa aman, tentram, damai dan nyaman bagi masyarakat.
Gereja Katolik dalam Era Digital
Dalam Dokumen Akhir dari Sidang Umum Biasa XV Sinode Para Uskup, 27 Oktober 2018, artikel 21 disebutkan: "Lingkungan digital merupakan ciri dunia kontemporer. Sebagian besar umat manusia tenggelam dalam cara yang rutin dan berkelanjutan. Tidak lagi hanya sebatas 'menggunakan' alat komunikasi, melainkan hidup dalam sebuah budaya yang hampir seluruhnya digital. Hal itu telah san
Sinode tersebut mengajak kita menyadari bahwa telah adanya tsunami digital yang membawa perubahan yang maha hebat dalam kehidupan umat manusia dan Gereja tentunya. Perubahan yang besar itu diperbesar pula dengan munculnya wabah pandemi Covid-19. Dampaknya secara nyata telah memengaruhi cara berkomunikasi, cara berelasi dengan sesama dan berelasi dengan Tuhan dalam beribadah. Gereja Katolik harus menyadari dan bahkan harus siap menerima perubahan besar yang telah terjadi di era digital ini (revolusi digital).
Pewartaan Injil dan pengajaran agama katolik juga harus menyesuaikan serta mengalami perubahan keadaan dengan menggunakan serta memanfaatkan berbagai media sosial yang ada di era digital ini. Para Imam, biarawan dan biarawati dan umat juga hendaknya dapat memahami dan menggunakan sarana prasarana informasi dan komunikasi secara digital. Mau tidak mau bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini telah merubah cara berkomunikasi dan menjalin relasi setiap individu, sehingga menciptakan kebiasaan baru, lingkungan baru sekaligus juga melahirkan generasi baru.
Gereja katolik memahami dan menyadari bahwa telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam tata kehidupan manusia di era digital ini. Teknologi telah diciptakan oleh manusia dengan tujuan memudahkan hidup manusia. Inovasi teknologi telah membawa perubahan besar dalam adat dan kebiasaan, gaya hidup, budaya, serta struktur masyarakat. Bahkan fenomena lain yang bertolak belakang, yakni salah informasi, berita palsu (hoax), berbagai konflik, dengan berbagai latar belakang, makin meningkatnya intoleransi, dan bahkan sikap acuh tak acuh pada sesama manusia.
Gereja katolik telah berupaya dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk melakukan berbagai literasi digital, agar para imam, biarawan dan biarawati serta umat mau melek digital, yang bukan sekedar hanya terampil menggunakan piranti digital tetapi terlebih harus memahami etika dan tata krama berdigital, serta dengan cerdas dan bijaksana mengoperasikannya untuk pewartaan kabar gembira dan membawa kebaikan bagi semua orang.

