Selamat Datang di Website resmi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Timur

Toleransi Beragama di Era Digital Dalam Konsep Hindu

Oleh I Gusti Ketut Budiartha, S.Ag, M.Pd.H

Bidang Pemberdayaan FKUB Jawa Timur


Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan sila pertama Pancasila tersebut dapat disimpulkan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia harus mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian warga negara ini harus menganut satu agama tertentu dan tidak boleh memiliki ideologi atheis. Indonesia bukan negara agama yang hanya mengakui satu agama saja tetapi merupakan negara beragama, yaitu negara yang mengakui ada banyak agama.

Saat ini ada enam agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Penulis berpendapat bahwa tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diakui keberadaan agama lain yang merupakan agama asli suku bangsa yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah Sunda Wiwitan yang merupakan agama asli suku Sunda di Jawa Barat. Hindu sebagai agama yang tertua di Indonesia mengakui bahwa Tuhan Yang Maha Esa disebut dengan banyak nama. Hal ini tercantum dalam Kitab Suci Hindu dengan konsep ekam\ sat\ viprhat\ bahuda\ vadantie (Tuhan itu tunggal, orang bijaksana menyebutnya dengan banyak nama).



Pentingnya Ideologi Pancasila

Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum, dasar negara, falsafah, ideologi, the way of life, philosopische grondslag, telah dikenal sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Istilah Pancasila saat itu tertuang dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca (1365) dan Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Pada kitab Negarakertagama tertulis: "Yatnanggegwani Pancasyila kertasangkarab hisekakakakrama" (raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai ibadah dan dalam berbagai penobatan).

Pancasila yang merupakan lambang Indonesia secara tegas disebutkan dalam Pasal 36A Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: "Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika". Bhinneka tunggal ika yang kalimat utuhnya adalah Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa merupakan mahawakya yang diuraikan oleh Mpu Tantular yang berarti berbeda-beda itu sesungguhnya satu jua adanya, tiada dharma yang mendua. Hal ini dikarenakan perbedaan merupakan suatu kenyataan empirik di dunia. Toleransi antar umat beragama dapat diimplementasikan dengan menerima perbedaan, termasuk perbedaan agama dan hal tersebut merupakan pelaksanaan dari Bhinneka Tunggal Ika.

Nilai toleransi beragama dalam agama Hindu tercermin juga dalam konsep Vasudhaiva Kutumbakam (kita semua bersaudara). Penerapan Vasudhaiva Kutumbakam dijelaskan dalam kitab Rgveda X.191.4, sebagai berikut: Samani\ va\ akutih\ samana\ hrdayani\ vah\ samanam\ astu\ vomano\ yatha\ vah\ susahasati. Ungkapan ini bermakna: Wahai umat manusia milikilah perhatian yang sama. Tumbuhkan saling pengertian di antara kamu. Dengan demikian engkau dapat mewujudkan kerukunan dan kesatuan.

Tantangan Dunia Maya

Toleransi antar umat beragama di Indonesia saat ini mengalami tantangan yang sangat besar dengan banyaknya ujaran kebencian yang beredar di masyarakat melalui dunia maya. Jangkauan dunia maya jauh lebih luas karena dunia maya adalah dunia tanpa batas (borderless world). Oleh karena itu, dampak ujaran kebencian yang disebarkan melalui dunia maya atau media sosial juga jauh lebih luas. Terlebih jika ujaran kebencian yang disebarkan mengandung unsur SARA. Hal tersebut dapat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kebencian antar umat beragama yang pada akhirnya dapat mengakibatkan perpecahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Ujaran kebencian (hate speech) adalah perkataan, perilaku, tulisan, atau pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan atau prasangka dari pihak pelaku atau korban. Ujaran kebencian yang beredar di media sosial saat ini sudah pada tahap yang sangat meresahkan masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan timbulnya disintegrasi pada bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial.

Pasal 2 huruf (f) SE tersebut menyebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Pasal 2 huruf g dari SE tersebut menegaskan bahwa ujaran kebencian yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek: 1) Suku; 2) Agama; 3) Aliran keagamaan; 4) Keyakinan atau kepercayaan; 5) Ras; 6) Antar golongan; 7) Warna kulit; 8) Etnis; 9) Gender; 10) Kaum difabel; dan 11) Orientasi seksual.

Diantara berbagai aspek tersebut, aspek agama merupakan aspek yang sangat sering dijadikan bahan untuk menyebarkan ujaran kebencian pada masyarakat Indonesia yang masih begitu rentan dengan isu-isu agama. Ujaran kebencian dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media hal ini ditegaskan pada Pasal 2 huruf h UU ITE yang menyebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain: 1) Dalam orasi kegaitan kampanye; 2) Spanduk atau banner; 3) Jejaring media sosial; 4) Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi); 5) Ceramah keagamaan; 6) Media massa cetak atau elektronik; dan 7) Pamflet.

Bahaya Ujaran Kebencian

Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan pasal yang memberikan ancaman sanksi bagi siapapun yang menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), tidak dilihat apakah orang yang bersangkutan mengetahui atau tidak adanya peraturan perundang-undangan ini, atau sengaja atau tidak sengaja dalam menyebarkan ujaran kebencian (hate speech).

Ujaran kebencian (hate speech) memanfaatkan emosi pembaca, penyebar ujaran kebencian (hate speech) mengajak orang yang membaca agar sepaham dengan penyebar ujaran kebencian (hate speech). Sentimen emosi akibat penyebaran ujaran kebencian (hate speech) sangat cepat menyebar, tidak saja di kalangan orang yang berpendidikan rendah, tetapi juga di kalangan orang yang berpendidikan tinggi. Hal ini disebabkan karena sentimen emosi tidak berkaitan dengan tingkat pendidikan seseorang.

Para pemuka agama mempunyai peranan yang sangat penting untuk mencegah timbul dan beredarnya ujaran kebencian (hate speech) yang mengandung unsur SARA pada umatnya masing-masing. Pencegahan dapat dilakukan dengan menanamkan nilai-nilai toleransi melalui pendidikan formal dan non formal. Para pemuka agama juga harus mampu menjalin kerjasama untuk menangkal radikalisme. Hal penting lainnya yang dapat dilakukan oleh para pemuka agama adalah mensosialisasikan peraturan perundang-undangan, terutama UU ITE mengingat saat ini masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sangat aktif menggunakan berbagai media sosial dalam berinteraksi.

Masyarakat memang mempunyai kebebasan berpendapat (freedom of speech), namun harus disadari bahwa kebebasan tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain, dengan demikian masyarakat tidak ikut terjebak menyebarkan berita dapat menyebabkan timbulnya kebencian.

Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...