Oleh Udji Aisyah
Ketua Forum Perempuan Lintas Agama Jawa Timur
Salah satu kejahatan luar biasa atau extraordinary crime adalah kejahatan Narkoba, yakni jenis kejahatan yang terorganisir lintas negara/global dan dapat menjadi ancaman serius. Hal itu karena Narkoba dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Timur (BNN Jatim), Brigjen Drs. Moh. Aris Purmono, bahwa pertahun rata-rata terjadi 6.000 kasus Narkotika. Karena itu, Presiden Jokowi pada tahun 2015 mengatakan bahwa Indonesia darurat Narkotika. “Indonesia berada dalam situasi Darurat Narkotika.”
Pertanyaannya, bagaimana dengan kondisi Jawa Timur. Jawabnya, kondisi Jatim juga menunjukkan darurat Narkoba. Hal itu dapat dilihat dari jumlah dan usia pelaku tahun 2021-2023 berdasarkan data dari Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai berikut:
| Data Jumlah dan Usia Pelaku Tahun 2021-2023 |
Mengamati data tersebut tentu sangat memprihatinkan. Dari sisi usia pelaku berusia 15 tahun s,d >65 tahun dan pendidikan pelaku didominasi tingkat SMA. Selanjutnya, disusul tingkat SMP dan tingkat SD. Dengan demikian peredaran gelap Narkoba tidak hanya menyasar orang dewasa, maupun remaja, namun juga anak-anak usia pendidikan dasar dan menengah.
Peristiwa 20 Mei 2024 sangat mengejutkan, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim telah menggerebek sebuah rumah elite di kawasan Jalan Kertajaya Indah Timur, Sukolilo, Surabaya. Rumah ini dijadikan tempat home industry narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Pil Koplo). Dari dua tersangka ADH dan MY, Polisi menyita barang bukti 9 kilo gram sabu dan 2.894 pil ekstasi/pil koplo dan 5,7 juta butir pil koplo dan 1 juta butir carnophen siap edar. Barang bukti yang diamankan senilai sekitar Rp23,1 miliar. Dengan penggerebekan ini Polda Jatim diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 50.000 jiwa masyarakat Jatim dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240520).
Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Itu berarti narkoba dapat menyebabkan kecanduan atau adiksi (Sugono, 2008). Narkotika atau narcotic memiliki suatu hal yang dapat menghilangkan rasa sakit atau nyeri dan juga dapat menimbulkan efek samping stupor (bengong). Disamping itu, juga sebagai bahan untuk pembius. Sebetulnya narkotika juga dapat digunakan untuk keperluan medis (Sitanggang, 1999). Dengan demikian, penyalahgunaan narkoba adalah pemakaian narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk/resep dokter.
Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa narkotika merupakan obat yang mampu memberi efek tenang pada saraf. Narkoba dapat menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa ingin tidur (mengantuk), dan memicu rangsangan (Sugono, 2008). Istilah lain Narkoba yakni NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) memiliki arti obat-obat yang apabila dikonsumsi (diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan) akan mempengaruhi fungsi kerja otak. Apabila dikonsumsi terus-menerus Narkoba akan menyebabkan gangguan pada kondisi fisik, psikis, dan fungsi sosialnya, dan dapat menyebabkan ketagihan (adiksi) dan ketergantungan.
Fakta lainnya juga menunjukkan bahwa konsumsi NAPZA dapat menyebabkan perubahan emosi atau suasana hati, berpengaruh pada suasana pikiran juga pada perilaku (Martono & Joewana, 2008). Hal tersebut akan membahayakan nyawa si pengguna, sehingga juga dapat mengancam masa depan bangsa dan negara. Problematika mengenai narkoba dan dampaknya ini sudah menjadi isu internasional. Dampak Narkoba juga telah terjadi secara massif dan global dan menjadi perhatian khusus dari pemerintah dan negara-negara di dunia. Negara Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkoba, menjadi kondisi gawat perihal kasus-kasus penyalahgunaan narkoba.
Karena itulah jelas dibutuhkan perhatian serta kewaspadaan dari berbagai elemen masyarakat agar dapat menanggulangi serta mencegah peredaran gelap narkoba agar tidak meluas. Pesatnya kemajuan dan perkembangan informasi serta teknologi transportasi merupakan salah satu yang sangat mempengaruhi pesatnya peredaran gelap narkoba di Indonesia. Perkembangan teknologi tersebut pada akhirnya memunculkan dampak lain yakni, memudahkan masuknya barang berbahaya dan terlarang tersebut ke Indonesia, dan hal ini merupakan sebuah tantangan bagi aparat khususnya aparat penegak hukum (Telaumbanua, 2018).
Mengapa Menjadi Masalah
Narkoba dapat memengaruhi kehidupan dalam jangka waktu yang singkat, tanpa disadari penggunanya. Bahkan pada anak dalam kandungan, ketika seorang ibu hamil konsumsi Narkoba, maka di otak anak memiliki kecenderungan ada narkoba. Bagi yang sudah kecanduan tidak segan-segan mereka melakukan pencurian, penodongan, pembohongan, melukai diri sendiri, hubungan emosional dengan keluarga umumnya rendah, dan over dosis hingga kematian.
Hasil survei BNN menunjukkan bahwa rata-rata 50 orang meninggal setiap hari akibat Narkoba. Dengan kata lain, sekitar 18.000 orang per tahun meninggal karena penyalahgunaan Narkoba. Angka penyalahgunaan Narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta pengguna. Ironinya, 70% diantaranya adalah masyarakat dalam usia produktif, yakni 16–65 tahun (BNN, 2022).
Pencegahan dari Sisi Agama
BNN Jatim memiliki program unggulan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Sudah sewajarnya jika para tokoh dari semua agama untuk dapat mengeksplor program tersebut. Tokoh agama penting hadir sebagai pegiat Gerakan P4GN. Mereka merupakan orang-orang terpilih yang memberikan kontribusi dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan dan komunitasnya dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba.

