Selamat Datang di Website resmi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Jawa Timur

Gembira dan Sportif dalam Berpemilukada

 Oleh Ainul Yaqin

Bidang Pemberdayaan FKUB Jawa Timur

       Kalimat alhamdulillah mengawali tulisan ini, sebagai ungkapan rasa syukur penulis. Tentu karena pada paruh pertama tahun 2024 ini bangsa Indonesia telah menyelesaikan perhelatan besar pemilihan umum (pemilu). Pemilu untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan wakil rakyat, baik yang duduk di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Meskipun tak menutup mata, di sana sini terdapat banyak kekurangan, ada dugaan kecurangan, ada pelanggaran-pelanggaran, ada ketidakpuasan dan kekecewaan, namun setidaknya suasana tetap kondusif dan aman.

    Berikutnya bulan-bulan ke depan sedang dipersiapakan lagi perhelatan pemilu untuk memilik kepala daerah secara serentak pula, memilih gubernur dan memilih bupati /wali kota. Tentu menjadi harapan agar penyelenggaraannya berjalan dengan baik. Pemilu sering disebut dengan pesta demokrasi. Penyebutan sebagai pesta memberi pesan agar suasana pemilu meskipun ingar bingar, tetapi itu menjadi momentum kemeriahan dan penuh kegembiraan, bukan ketegangan. Pesan seperti ini yang dituangkan dalam lirik lagu Mars Pemilu ciptaan Mochtar Embut yang dulu sering didengar. “Pemilihan umum telah memanggil kita; Seluruh rakyat menyambut gembira; Hak demokrasiPancasila; Hikmah Indonesia merdeka.” 

    Harapan untuk menyambut pelaksanaan pemilu dengan kegembiraan beralasan. Seperti dalam lirik lagu tersebut, pemilu adalah pemenuhan hak demokrasi bagi rakyat yang merupakan dari hikmah kemerdekaan. Pemilu merupakan instrumen penting dalam demokrasi untuk membentuk kepemimpinan di tingkat manapun, baik eksekutif maupun legislatif. Pemilu menjadi momentum pergantian kepemimpinan atau minimal pemimpin lama yang terpilih kembali yang diharapkan bisa membawa semangan baru atau yang diperbaharui. Maka, kita selayaknya bergembira karena dengan semangat baru, diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Selain itu, rakyat layak bergembira karena pemilu yang ideal artinya setiap rakyat diberikan hak untuk mengambil pilihan yang terbaik sesuai hati nuraninya. 

    Dengan kata lain hak-haknya sebagai warga negara diakui dan dihargai. Dalam tinjauan agama Islam, mewujudkan kepemimpinan disebut nashb al-imamah, merupakan bagian dari kewajiban dalam agama. Seperti disampaikan Ibnu Taimiyah, “wajib untuk diketahui bahwa urusan untuk mewujudkan kepemimpinan yang akan mengatur kehidupan bermasyarakat (wilaayat amri al-naas) adalah termasuk kewajiban agama yang besar, karena kehidupan keberagamaan tidak akan terpelihara, demikian pula kehidupan antar manusia di dunia tidak akan teratur tanpa kehadiran otoritas kepemimpinan yang menaungi” (lihat, Majmu' Fataawa, Jilid XVIII, halaman 390). 

     Berangkat dari pandangan di atas, memilih pemimpin hendaklah sepenuh hati dengan mengedepankan pilihan yang terbaik. Yakni, menggunakan kriteria yang jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), kompeten (fathanah), dan aspiratif (tabligh). Hal ini yang dituangkan dalam kelanjutan lirik lagu Mars Pemilu di atas: “Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya; Pengemban Ampera yang setia; Di bawah Undang-Undang Dasar '45; Kita menuju ke pemilihan umum”. Pemimpin yang aspiratif (tabligh) digambarkan dengan pemimpin yang dapat mengemban amanat penderitaan rakyat (ampera) yang setia.

Asas Pemilu

    Keinginan melahirkan pemimpin yang baik akan dapat diwujudkan jika penyelenggaraan pemilu dilakukan secara sportif. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata sportif diartikan dengan kesatria dan jujur. Maka, penyelenggaraan pemilu yang sportif artinya semua pihak yang terlibat haruslah secara kesatria berkomitmen menegakkan asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, dan rahasia,serta jujur dan adil, yang biasa diakronimkan dengan luber dan jurdil. Asas-asas ini yang secara eksplisit dituangkan dalam undang-undang pemilu, yakni UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 2.

    Asas “langsung”, artinya para pemilih memberikan suaranya secara langsung tanpa melalui perantara. Para pemilih datang sendiri ke bilik suara menyalurkan haknya sesuai dengan hati nuraninya. Asas umum artinya menjamin semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hukum (yang sudah mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah) untuk bisa memilih, serta memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

    Asas “bebas” artinya setiap warga negara berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, ancaman, tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun. Pemilih bisa secara sportif memilih tanpa rasa takut. Memilih bukan karena mendapatkan sesuatu termasuk sembako, uang, atapun pemberian lain. Selanjutnya asas “rahasia” memastikan bahwa pemilih dalam memberikan suaranya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan cara apa pun. Ada jaminan pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan terjaga kerahasiaannya. 

    Asas “jujur” menuntut setiap pihak yang terlibah secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaran pemilu seperti aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, dan pemilih, semuanya bersikap dan bertindak secara jujur dan mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan asas“adil” menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkanperlakuan yang sama. Adanya jaminan terbebas dari segala bentuk kecurangan dari pihak mana pun.

Gembira dan Sportif

    Asas-asas pemilu ketika secara sportif ditegakkan akan melahirkan praktik pemilu yang berkualitas. Semua pihak dapat menerima hasilnya secara ksatria, baik yang menang maupun yang kalah. Yang menang akan menjadi pemimpin untuk semua rakyat, bukan hanyak untuk para pemilih. Sedangkan yang kalah akan legowo menerima kekalahannya. Semangan penyelenggaraan pemilu yang idealis, penuh kegembiraan dan sportifitas, acap kali bisa rusak ketika nafsu kapitalisme merasuki alam berdemokrasi. Arus neo liberalisme yang intinya memperjuangkan persaingan bebas, bila tak dikendalikan menjadi penghancurmoral dan etika.

    Dalam alam seperti ini, pemilihan umum yang secara ideal menjadi instrumen untuk menghadirkan pemimpin yang baik yang diharapkan bisa mengemban amanat penderitaan rakyat, akan bergeser menjadi sekedar sarana untuk merebut kekuasaan. Celakanya lalu kekuasaan dimaknai sebatas sarana untuk menguasai sumber-sumber materi. Inilah yang bisa sangat berbahaya. Bukan saja pemilu yang penyelenggaraannya dicurangi, tetapi aturan yang baikpun bisa dimainkan, diubah sesuai dengan kepentingan. Praktik menghalalkan segala cara bisa dilakukan. Hasilnya akan sulit diperoleh pemimpin yang baik dan ideal.

    Bentengnya bagi bangsa Indonesia sebenarnya adalah penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Pancasila jangan hanya dijadikan slogan dan retorika belaka, tetapi benar-benar menjadi dasar dan falsafah berbagsa dan bernegara. Bukankan Pancasila itu antara lain ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dan berperi-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab? Praktik demoralitas tentu bukanlah praktik yang berkeadilan dan berkeadaban, yang tidak sepatutnya dilakukan oleh bangsa yang berketuhanan.

Bangsa ini sudah merumuskan empat konsensus kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semangatnya adalah membentuk masyarakat yang adil, makmur, dan beradab yang menjadi cita-cita bangsa. Mari songsong penyelenggaraan pemilukada dengan penuh kegembiraan dan sportifitas, memanifestasikan diri sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban.

Do you have any doubts? chat with us on WhatsApp
Hello, How can I help you? ...
Click me to start the chat...